- Kepala BP BUMN Dony Oskaria meminta Menteri Keuangan membebaskan pajak atas aksi korporasi restrukturisasi perusahaan pelat merah.
- Permintaan pembebasan pajak PPh 2,5 hingga 5 persen tersebut mencakup proses merger, konsolidasi, serta likuidasi perusahaan BUMN.
- Menteri Keuangan menyambut baik usulan tersebut sebagai langkah penguatan BUMN tanpa menghapus kewajiban pajak transaksi bisnis normal.
Suara.com - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membebaskan pajak saat melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan pelat merah.
Aksi korporasi itu berupa merger, konsolidasi, hingga likuidasi perusahaan BUMN. Dalam aturan PMK No. 43/PMK.03/2008, perusahaan BUMN terkena PPh final sebesar 2,5-5 persen.
"Jadi dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa aksi korporasi yang kita lakukan, ada yang kita likuidasi, ada yang kita divestasi, ada yang kita konsolidasi, ada yang kita restrukturasi. Tetapi karena ini sesama BUMN ini yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak tentunya dalam proses akhir korporasi," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementeian Keuangan, Jakarta yang dikutip, Kamis (6/5/2026).
Dony bilang, permintaan ini disambut baik oleh Menkeu Purbaya, karena upaya ini bagian dari penguatan BUMN. Menurutnya, PPh ini dibebakan saat proses transaksi aksi korporasi tersebut.
"Contohnya kita melakukan pengalihan dari danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN. Poin-poin itu tentu mendapatkan keringatan pajak. Seluruhnya ya, jadi tidak ada pajak yang berkaitan dengan BUMN. Dan itu diatur juga dalam Undang-Undang kita ya, Undang-Undang kemarin itu, Undang-Undang BUMN itu," ucapnya.
Namun, pembebasan pajak ini hanya sebatas aksi korporasi merger, konsolidasi, dan likuidasi semata. Pajak-pajak yang dikenakan BUMN akan tetap diwajibkan.
"Ya, untuk transaksi itu aja ya. Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran