Suara.com - Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar menyebut, pengelolaan sampah di Indonesia kini mulai membaik. Salah satunya melalui aksi daur ulang.
Novrizal mengatakan, kini banyak perusahaan yang mulai mengelola sampahnya lewat daur ulang, pengelolaan sampah yang baik memerlukan kolaborasi yang komprehensif dari semua pihak.
"Semua jenis sampah adalah persoalan yang jika tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga pengelolaannya harus dari hulu hingga ke hilir," kata Novrizal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Novrizal menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya inisiasi dalam bentuk program daur ulang oleh berbagai elemen, mulai dari korporasi sampai ke komunitas.
Misalnya pembuatan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Provinsi Bali oleh Perusahaan Air Mineral, pembangunan fasilitas daur ulang polyethylene terephthalate (PET) oleh Perusahaan Minuman Soda.
Dia melihat, upaya beberapa perusahaan yang turut andil dalam mengatasi permasalahan sampah merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sebagai produsen dalam pengelolaan sampah produk yang mereka hasilkan atau yang dikenal dengan Extended Producer Responsibility (EPR).
"Perusahaan-perusahaan sudah memberikan respon yang baik terhadap EPR. Walaupun tahapannya masih menyampaikan dokumen roadmap, tapi mereka sudah melakukan implementasinya," imbuh Novrizal.
Selain inisiatif dan upaya yang telah dilakukan korporasi, Novrizal menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat juga sudah cukup tinggi dengan hadirnya social entrepreneur berbasis teknologi di bidang daur ulang sampah seperti Waste4Change, Octopus, dan lainnya
Ditambah lagi saat ini, toko-toko curah atau bulk store semakin berkembang sehingga memungkinkan masyarakat untuk berbelanja tanpa kemasan.
Baca Juga: Banyak Warga Tak Bayar Retribusi Sampah, Penerimaan Pemda Tanjungpinang Rp200 Juta di 2022
"Kita mendorong perubahan perilaku masyarakat, misalnya dengan membatasi penggunaan barang sekali pakai, belanja tanpa kemasan, pilah sampah dari rumah, habiskan makanan, dan mendorong gerakan bank sampah," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Bantu Kurangi Sampah, Warkaban Sumbangkan Dua Waste Terminator di Dua Kalurahan
-
Petugas Kebersihan Temukan Janin Bayi Dibuang di Tempat Sampah Bandara Hang Nadim Batam
-
Digelar Tiga Hari, Festival Java Jazz 2022 Menghasilkan 6,3 Ton Sampah
-
Pembalut Biodergadable dari Batang Pisang, Solusi Masalah Sampah dari India
-
Sampah Kembali Menumpuk di Bibir Pantai Pascahujan di Padang
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok