Me Too merupakan produk terbaru dari OK Bank yang saat ini berlaku bagi nasabah di wilayah Jabodetabek. Me Too tersedia bagi mereka yang membutuhkan pilihan akses dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan harian saat uang di dompet tipis, seperti untuk membayar cicilan bulanan, biaya renovasi, kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
Me Too juga bisa menjadi alternatif pilihan ketika masyarakat mau menggapai rencana yang telah mereka susun tanpa perlu terlalu banyak khawatir atau kata Hardiansyah Ramadhan selaku Department Head Retail OK Bank.
Me Too hadir dengan persyaratan yang sangat sederhana; cukup melampirkan identitas diri (KTP) dan referensi bukti vaksin kedua. Nasabah yang ingin melakukan pengajuan juga tidak perlu melalui proses pengecekan keanggotaan BPJS.
Program ini berlaku dan dapat diakses oleh mereka yang memiliki kartu kredit atau KTA di bank seperti BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Panin, DBS, UOB, CIMB, Maybank, BTPN, OCBC dan Permata.
“Proses pengajuan pinjaman juga cepat, hanya 5 menit, dan pencairan cukup 1 hari kerja apabila dokumen yang disertakan lengkap dan sesuai. Cara mudah, aman dan nyaman ini menjadi komitmen kami dalam menghadirkan program perbankan kepada masyarakat. Diharapkan kedepannya, OK Bank dapat terus menjadi solusi terbaik dalam menjawab kebutuhan finansial masyarakat di Indonesia,” tutup Hardiansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi