Suara.com - Emiten pengembangan properti berbasis transportasi, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) akan melakukan pembagian dividen dengan total Rp26 miliar.
Rencananya sekitar 20 persen dari total laba bersih akan disisihkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
“RUPST berjalan lancar dan seluruh pemegang saham yang hadir setuju terhadap agenda rapat. Hasilnya kami akan membagikan dividen 20 persen dari total laba bersih sekitar Rp130,36 miliar,” ujar Direktur Utama ADCP Rizkan Firman dalam paparan publik di Jakarta secara daring tersebut, Selasa (28/6/2022).
Selain pembagian dividen, pemegang saham juga menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2021 untuk cadangan wajib Perseroan sebesar 20 persen atau Rp26 miliar dan 60 persen yakni senilai Rp78 miliar digunakan untuk saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
Dalam RUPST ini, Perseroan juga mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk menyesuaikan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan kode KBLI 2020 berupa kegiatan usaha Real Estate, Off Street Parking Management, dan Learning Centre.
“Yang mana terhadap kegiatan usaha tersebut telah dilakukan Perseroan dan saat ini Perseroan fokus untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut sebagai salah satu kegiatan utama Perseroan dan pengembangan bisnis recurring income,” tambahnya.
"Persetujuan seluruh pemegang saham atas agenda yang diajukan menunjukkan kinerja Perseroan yang tetap solid dan konsisten dengan pengembangan kawasan hunian berbasis TOD. Kami optimistis persetujuan pemegang saham pada RUPST kali ini menunjukkan kepercayaan atas performa Perseroan di masa mendatang” ujarnya.
Selama tahun 2021, Perseroan mencatat perolehan kontrak baru sebesar Rp883,8 miliar dan berhasil membukukan pendapatan usaha pada tahun buku 2021 sebesar Rp563,69 miliar.
Kenaikan profitabilitas juga ditunjukkan oleh peningkatan Margin Laba Besih (Net Profit Margin) sebesar 23 persen pada tahun 2021 atau tumbuh 9 persen dibandingkan Net Profit Margin pada tahun buku 2022 sebesar 14 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?