Suara.com - Aplikasi layanan dompet digital DANA kini semakin menawarkan batas saldo dan transaksi yang lebih besar bagi pengguna akun DANA premium.
Hal ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta pada Kamis (7/7/2022), hal ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia yang menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.
"DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered, kepada pengguna DANA," kata CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara.
Aturan ini merefleksikan adanya peningkatan penerimaan dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia.
Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu.
Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.
Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM.
Hal ini juga seiring kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500 ribu UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35 persen.
Sejak 6 Juli 2022, pengguna DANA Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta, yang sebelumnya Rp20 juta.
Baca Juga: Dana ACT Diduga Mengalir Ke Kelompok Teroris, Densus 88 Intensif Lakukan Penyelidikan
Adanya kenaikan batas transaksi ini tentu saja akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi.
Guna memastikan implementasi aturan Bank Indonesia tersebut berjalan dengan baik, DANA senantiasa mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki, agar segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium.
Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi DANA.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Izin ACT karena Dugaan Selewengkan Donasi Dana Umat
-
Kecewa Berat karena Diduga Gelapkan Dana Umat, Anak Mendag Zulhas Minta Anies Blacklist ACT
-
Jokowi Hadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional
-
Disebut Masih Terikat ACT, Bukalapak Buka Suara
-
Dana ACT Diduga Mengalir Ke Kelompok Teroris, Densus 88 Intensif Lakukan Penyelidikan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum
-
Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
-
Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!
-
Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal