Suara.com - Kasus calo rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram diduga kuat turut menyeret nama seorang pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, dugaan bisnis calo Seleksi CASN iatau CPNS ini masih diselidiki.
"Soal itu (keterlibatan pegawai BKN) kami masih selidiki," kata Kadek Adi, dikutip dari Antara.
Dugaan keterlibatan pegawai BKN terkuak usai adanya pengakuan tersangka percaloan berinisial JN yang merupakan perempuan berstatus ASN aktif di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram. Ia awalnya menceritakan perihal janji yang diberikan kepada korban berinisial I.
JN mengatakan korban dengan status tenaga honorer di RSUD Kota Mataram awalnya datang sendiri meminta bantuan agar lulus dalam perekrutan calon ASN tahun 2021.
Ia lantas mengaku telah memberikan syarat kelulusan kepada korban. Syarat tersebut berkaitan dengan uang jaminan senilai Rp28 juta. Serah terima uang turut dilampirkan dalam bukti kuitansi dan surat perjanjian antara JN dengan korban.
Namun, uang jaminan yang diberikan korban tidak dihabiskannya sendiri karena Rp15 juta disetor ke salah seorang pegawai BKN berinisial S.
Lantaran mengetahui korban tidak lulus dalam perekrutan calon ASN, JN mengaku bersedia mengembalikan uang jaminan kepada korban dengan cara mencicil.
Namun niat tersebut ditolak korban hingga akhirnya JN dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga: Heboh Video Call Porno ASN OKI Beredar, Terjadi di Ruang Kerja Kantor
Modus percaloan ini pun sudah dijalankan sejak perekrutan calon ASN tahun 2010. Dalam periode tersebut, JN mengaku menjalankannya bersama S, pegawai BKN.
Namun sejak 2018, saat perekrutan calon ASN menggunakan sarana daring, JN mengatakan usaha sampingannya tersebut mulai meredup.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, ASN di Mataram dan Suami Terancam 6 Tahun Penjara
-
Keterlaluan! Pasutri Mataram Tega Palsukan Tanda Tangan Almarhum Ayah Demi Dapat Pinjaman Bank
-
Jelang Pertandingan Lawan Arema FC, Manajemen PSIS Semarang Bakal Tindak Tegas Calo Tiket, Warganet: Kasih Keras
-
Cuaca Bali Hari Ini Berpotensi Berawan Hingga Hujan Ringan
-
Heboh Video Call Porno ASN OKI Beredar, Terjadi di Ruang Kerja Kantor
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok