News / Nasional
Kamis, 07 Juli 2022 | 15:07 WIB
Ilustrasi Penangkapan

Suara.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pinjaman ke bank. S (44) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka bersama suaminya bernisial EYS (44).

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, ASN dan suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Kadek Adi, Kamis (7/7/2022).

Awalnya, ada laporan dari seorang pria berinisial MS (34) yang merupakan adik kandung tersangka. Pihaknya lalu menangani kasus tersebut dan menetapkan pasutri itu sebagai tersangka.

Laporan tersebut, jelasnya, terkait adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pinjaman ke bank. Kedua tersangka mengajukan pinjaman dengan menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah seluas 15 hektare.

"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat pengajuan di bulan November 2020 itu, ayah pelapor sudah meninggal," lanjutnya.

Begitu juga dengan pemalsuan tanda tangan dan foto yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga (KK) penjamin. Kedua tersangka diduga memanfaatkan paman pelapor, atau saudara almarhum ayahnya.

"Dengan menjalankan modus demikian, EYS dan S mendapat pinjaman uang dari perbankan Rp500 juta. Uang itu habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujarnya.

Lebih lanjut, Kadek Adi memastikan dari hasil penyidikan, pencairan uang pinjaman kepada kedua tersangka sudah sesuai prosedur perbankan.

Baca Juga: IPW Desak Bareskrim Usut Aduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO oleh Perusahaan di Lampung Selatan

"Jadi dari bank tidak ada kerugian, SOP sudah sesuai, sertifikat tetap masuk agunan di bank," kata Kadek Adi. (ANTARA)

Load More