Suara.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pinjaman ke bank. S (44) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka bersama suaminya bernisial EYS (44).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, ASN dan suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Kadek Adi, Kamis (7/7/2022).
Awalnya, ada laporan dari seorang pria berinisial MS (34) yang merupakan adik kandung tersangka. Pihaknya lalu menangani kasus tersebut dan menetapkan pasutri itu sebagai tersangka.
Laporan tersebut, jelasnya, terkait adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pinjaman ke bank. Kedua tersangka mengajukan pinjaman dengan menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah seluas 15 hektare.
"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat pengajuan di bulan November 2020 itu, ayah pelapor sudah meninggal," lanjutnya.
Begitu juga dengan pemalsuan tanda tangan dan foto yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga (KK) penjamin. Kedua tersangka diduga memanfaatkan paman pelapor, atau saudara almarhum ayahnya.
"Dengan menjalankan modus demikian, EYS dan S mendapat pinjaman uang dari perbankan Rp500 juta. Uang itu habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi memastikan dari hasil penyidikan, pencairan uang pinjaman kepada kedua tersangka sudah sesuai prosedur perbankan.
"Jadi dari bank tidak ada kerugian, SOP sudah sesuai, sertifikat tetap masuk agunan di bank," kata Kadek Adi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
IPW Desak Bareskrim Usut Aduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO oleh Perusahaan di Lampung Selatan
-
Cuaca Bali Hari Ini Berpotensi Berawan Hingga Hujan Ringan
-
Heboh Video Call Porno ASN OKI Beredar, Terjadi di Ruang Kerja Kantor
-
Non ASN dan Pekerja Rentan Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
Gembleng ASN Lebih Produktif, Ganjar: Jangan Cuma Diskusi, Harus Kongkret
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!