Suara.com - Izin aktivitas pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut setelah tersiar dugaan penyelewengan oleh para petingginya. Lalu ACT bakal dijerat pakai pasal apa jika terbukti bersalah?
Pelanggaran pertama ACT adalah status kelembagaan. Seperti diketahui, sejauh ini ACT berbentuk yayasan, di mana seharusnya tidak boleh menghasilkan profit bagi pemiliknya.
Peraturan mengenai yayasan yang tidak dikenai pajak terpisah dengan peraturan mengenai CV atau PT yang memang bertujuan mencari keuntungan dan dibebani pajak.
ACT juga bakal dijerat pelanggaran Pasal 6 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Keterangan bahwa lembaga pengumpul sumbangan tidak wajib membayar pajak juga dijelaskan pada pasal selanjutnya yakni hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan, dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.
Di samping itu, ACT juga melanggar Pasal 38 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Pasal tersebut menegaskan bahwa Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. Undang-undang yang sama menyatakan yayasan harus secara terbuka menyampaikan ikhtisar laporan keuangan.
Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; ataub. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
Seperti diketahui, ACT disorot setelah diketahui daftar gaji petinggi ACT sangat besar. Gaji pada level pendiri adalah Rp250 juta per bulan.
Baca Juga: Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang
Di bawahnya, pada level Senior Vice President Rp200.000.000, Vice President Rp 80.000.000, dan Direktur Eksekutif Rp 50.000.000. Selain itu mereka memperoleh kendaraan dinas kelas atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Pajero Sport.
Di samping itu lembaga yang rata-rata mengumpulkan lebih dari Rp500 miliar setahun ini memiliki afiliasi dengan beberapa lini usaha. Para pengurus juga diduga memperoleh keuntungan dari sektor ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ungkit Koruptor Bansos saat Komentari Pencabutan Izin ACT, Junimart PDIP Skakmat Fadli Zon: Sebelum Bicara Dipikir Dulu!
-
Siapa Abu Janda alias Permadi Arya? Pegiat Media Sosial Kerap Pancing Keramaian di Twitter
-
Dana Umat Mengalir ke Perusahaan Pendiri, Temuan PPATK Bisa jadi Bukti Permulaan Polisi Proses Kasus ACT
-
Belajar Kasus ACT Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan, Gibran Minta Baznas Solo Transparan
-
Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok