Suara.com - Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pasar modal resmi dilarang melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Hal ini disampaikan OJK dengan tujuan melindungi konsumen dan mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.
Larangan ini disampaikan OJK usai mendalami perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang memanfaatkan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.
Dalam temuannya, OJK mendapati banyak apps yang menawarkan produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri di luar kewenangan pengawasan OJK.
"Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Selain itu, OJK juga melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya dengan meminta untuk segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin.
OJK juga melarang keras aplikasi terintegrasi yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Selanjutnya melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: Gelar Uji Coba Lawan Persebaya, PSIM Jogja Harapkan Tuah Promosi ke Liga 1 masih Bekerja
Berita Terkait
-
OJK Larang Pelaku Usaha Jual Produk Saham-Obligasi Yang Diterbitkan Di Luar Negeri
-
Nama Muhammad dan Maria Kembali Digunakan untuk Promosi Penjualan
-
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Ketatkan Pengawasan Lewat Aturan Baru Ini
-
The Fed Agresif Kerek Suku Bunga, Bos OJK: Jangan Anggap Enteng
-
Gelar Uji Coba Lawan Persebaya, PSIM Jogja Harapkan Tuah Promosi ke Liga 1 masih Bekerja
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA
-
Garuda Indonesia Stop Sementara Penerbangan Doha
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo dan BP Naik, Ini Rinciannya
-
OJK Bongkar Skema Dana IPO IPPE, Denda KGI Sekuritas Rp4,6 Miliar