Suara.com - Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pasar modal resmi dilarang melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Hal ini disampaikan OJK dengan tujuan melindungi konsumen dan mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.
Larangan ini disampaikan OJK usai mendalami perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang memanfaatkan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.
Dalam temuannya, OJK mendapati banyak apps yang menawarkan produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri di luar kewenangan pengawasan OJK.
"Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Selain itu, OJK juga melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya dengan meminta untuk segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin.
OJK juga melarang keras aplikasi terintegrasi yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Selanjutnya melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: Gelar Uji Coba Lawan Persebaya, PSIM Jogja Harapkan Tuah Promosi ke Liga 1 masih Bekerja
Berita Terkait
-
OJK Larang Pelaku Usaha Jual Produk Saham-Obligasi Yang Diterbitkan Di Luar Negeri
-
Nama Muhammad dan Maria Kembali Digunakan untuk Promosi Penjualan
-
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Ketatkan Pengawasan Lewat Aturan Baru Ini
-
The Fed Agresif Kerek Suku Bunga, Bos OJK: Jangan Anggap Enteng
-
Gelar Uji Coba Lawan Persebaya, PSIM Jogja Harapkan Tuah Promosi ke Liga 1 masih Bekerja
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI