Suara.com - Trik menaikkan harga sebelum didiskon seringkali ditemukan di flatform e-commerce, cara ini terbilang jitu untuk menarik perhatian konsumen untuk membeli. Tapi ternyata cara ini banyak menipu dan justru merugikan konsumen.
Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk "Yuk Pahami Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Daring" yang ditulis, Rabu (20/7/2022).
Relawan Mafindo dan Fasilitator Tular Nalar Tommy F. Rumengan mengatakan flatform belanja online memang kerap menawarkan potongan harga yang cukup besar kepada setiap konsumen.
“Apabila saat kita berbelanja kemudian ada tulisan flash sale ‘50 persen harga turun’, Tapi biasanya itu ada gimmick atau trik marketing juga. Jadi harganya dinaikkan dulu 50 persen kemudian diturunkan 40 persen yang berarti diskonnya hanya 10 persen,” kata Rumengan.
Untuk itu, dirinya meminta kepada konsumen untuk lebih berhati-hati setiap kali untuk belanja di flatform online, agar tidak masuk dalam jebakan diskon besar ala e-commerce.
Sementara itu, konsultan IT Anwar Sadat mengatakan promosi yang dilakukan setiap flatform e-commerce sebetulnya memiliki aturan dan tidak sembarang.
“Kalau kita berjualan dan memberikan promosi di media sosial, seolah-olah hal tersebut bebas hukum padahal tidak. Apa yang teman-teman jual dan yang teman-teman promosikan di Indonesia maka akan terkena undang-undang konsumen. Artinya apa? Kalau yang kita janjikan tidak sesuai, maka kita dapat dituntut untuk ganti rugi," katanya.
Menurut dia, Indonesia memiliki badan perlindungan hukum nasional yang akan melindungi konsumen-konsumen terkait penipuan produk yang dilakukan.
"Kedua, diperkuat juga dengan perlindungan transaksi elektronik. Kalau punya sistem atau punya data, kita harus hati-hati. Kalau ada illegal access atau manipulasi data, kita dapat kena pidana,” ungkapnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Aturan Pajak Internasional Perlu Diubah
Sementara itu, Koordinator NXG Indonesia dan Dosen Universitas Negeri Makassar Sri Riski Wulandari menggarisbawahi bahwasannya setiap konsumen harus selalu menyadari jika berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan yang lain harus tetap berhati-hati.
"Manfaat etika bisnis yaitu dapat memperkuat brand image toko dan produk, meningkatkan kredibilitas, dan menciptakan hubungan yang baik antara konsumen dan pebisnis/penjual. Ini ada beberapa etika dalam berjualan online yaitu selalu bersikap ramah kepada pembeli/pelanggan, membalas/menjawab semua pertanyaan yang diajukan pembeli/pelanggan, dan menggunakan bahasa yang sopan saat melayani pembeli/pelanggan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Menteri Bahlil Kebut 18 Proyek Hilirisasi Energi, Target 2026 Jalan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Bank Indonesia Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Bersifat Temporer
-
Industri Pindar Lokal Cari Pendanaan Investor ke Hong Kong
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Stockbit Error Sejak Pagi, Publik Ancam Pindah Platform Hingga Lapor YLKI
-
HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil
-
Rupiah Loyo di Tengah Kuatnya Dolar AS, RUU Redenominasi Jadi Sorotan
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini di Awal Sesi, Rawan Aksi Profit Taking