Terlebih, kata dia, pihaknya juga telah melakukan restrukturisasi. Pasca pemecatan, Yanes dan Danil, mereka tleha mengangkat Hari Prasetiyo sebagai calon Komisaris Independen Perseroan. Mereka juga mengankat Ardian Hak sebagai direktur Risk dan Kepatuhan. Mereka akan menjalankan fit and proper tes di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adi pun memastikan, pihaknya akan mencari dana segar pasca restrukturisasi ini. Setidaknya, mereka akan menggunakan dana abadi perusahaan dan mencari sumber pemasukan lain dan investor baru untuk Wanaatha Life. Dengan begitu, operasional perusahaan terus berjalan dan kewajiban Wannaatha Life kepada para pemegang polis bisa berjalan dengan baik.
“Saya katakan Wanaatha Life terus beroperasi walaupun ada banyak permasalahan yang terjadi,” kata Adi.
Sementara itu, kuasa hukum para pemegang saham, Fajri Suherman mengatakan, pihaknya tengah mengkaji beberapa opsi terkait penetapan kliennya tersangka ini. Bisa saja, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan dan upaya hukum lainnya.
“Saat ini klien kami berada di Amerika untuk melakukan pengobatan. Langkah hukum kami sedang pikirkan. Tapi percayalah, apa yang akan kami lakukan semuanya untuk kepentingan pemegang polisi,” singkat Fajri.
Berita Terkait
-
Langsung Datang Komjen Gatot Edy Pramono Akan Pimpin Pemeriksaan Ferdy Sambo
-
Sudah Jadi Tersangka, Komnas HAM Bakal Panggil Ulang Bharada E
-
Besok Timsus Polri Umumkan Tersangka Baru, Siapakah Dia ?
-
Bertambah, Polri Sebut Donasi Boeing untuk Korban Kecelakaan Lion Air yang Ditilep ACT Capai Rp107,3 M
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM