/
Senin, 08 Agustus 2022 | 18:01 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA - Timsus akan mengumumkan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) besok. Hal ini dikatakan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dia menerangkan, bahwa ada tersangka baru dalam kasus ini. Adapun identitas tersangka akan diumumkan pihaknya besok.

"Tunggu ekspos besok ya," ujarnya, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Bareksrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Brigadir RR, dijerat dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.

Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sementara itu, pagi tadi Tim khusus dan Inspektorat Khusus Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Heboh Kabar Penembakan di Rumah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Mabes Polri Bereaksi

Kabar terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Negara menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah belum bersedia memberikan jawaban, menunggu kabar dari Timsus. "Belum ada, menunggu timsus dulu," ucap Dedi. ***

Load More