Suara.com - Indonesia hari ini Senin (29/8/2022) secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan QRIS Antarnegara. Peluncuran ini pun langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Bank Indonesia (BI).
Sejumlah pejabat pun hadir, diantaranya Gubernur BI Perry Warjiyo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam sambutannya Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peluncuran ini merupakan suatu langkah maju dari bangsa Indonesia untuk meningkatkan layanan yang jauh lebih baik.
"Langkah maju bangsa kita untuk meningkatkan layanan dalam sistem belanja pemerintah," kata Menko Luhut yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Luhut menjelaskan bahwa KKP domestik ini merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam Semangat gerakan nasional bangga buatan Indonesia yang dicanangkan oleh Bapak Presiden pada 25 Maret 2022 di Bali.
Selain itu pengembangan KKP domestik ini kata dia adalah bentuk implementasi inpres Nomor 2 Tahun 2022 yaitu penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia yang telah mengembangkan sistem dalam KKP domestik ini dengan menggunakan pembayaran berbasis Qris. Kita boleh berbangga dengan langkah maju yang kita lakukan karena dengan demikian data transaksi menjadi milik bangsa kita dan biaya transaksi pun kembali ke negeri kita," katanya.
Lebih lanjut dia bilang KKP domestik menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan di dalam transaksi belanja barang dan jasa pemerintah, melalui KKP domestik ini diharapkan akan membantu percepatan pembayaran ke UMKM.
"Untuk itu seluruh Kementerian lembaga dan BUMN Diharapkan segera dapat menggunakan KKP domestik di instansi masing-masing dan kami mohon Bapak Presiden bersedia memberikan mengingatkan lagi kepala daerah untuk melaksanakan ini," katanya.
Baca Juga: Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah,Jokowi: Kita Tidak Ketinggalan Amat
Sehingga diharapkan KKP domestik ini segera dapat diadopsi dan diimplementasikan juga oleh pemerintah daerah, diperlukan dukungan dari BPD dalam rangka percepatan perluasan KKP domestik di daerah kiranya Bank Indonesia turut membantu pendamping yang ke seluruh pemerintah daerah.
"Bank Indonesia dan OJK perlu juga terus mengembangkan KKB domestik sehingga dapat digunakan saat belanja di merchant online maupun offline di dalam maupun di luar negeri," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi