Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Saat ini dibutuhkan landasan hukum, agar BBM subsidi semakin tepat sasaran, demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumsi BBM subsidi melonjak pada 2022 karena pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19. Sayangnya masih banyak masyarakat mampu yang lebih memilih membeli BBM subsidi karena harganya lebih murah.
Dia mengungkapkan, ada dua penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama, penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana, dan kasus ini mengalami peningkatan dalam empat bulan terakhir.
“Kedua, yang tidak tepat sasaran itu yang banyak dibahas. Menurut data BPS dan Kementerian Keuangan, sekian persen tidak tepat sasaran. Artinya, orang itu sebutlah tidak butuh subsidi, mampu beli, tetapi karena harganya (lebih murah), maka mereka pilih itu,” katanya, dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” diJakarta, Senin (19/9/2022).
Guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, Saleh menegaskan perlunya pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Energi.
“Subsidi tertutup jadi solusinya. Orang yang berhak dapat subsidi dicek, diverifikasi, kalau boleh dapat QR Code,” terangnya.
Senada dengan Saleh, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau kurang mampu. Untuk itu, revisi Perpres 191/2014 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
“Sejak April tahun ini, kita sudah meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dari Perpres 191 tahun 2014, dengan cara menempelkan kira-kira apa saja yang diperlukan, yang dipersyaratkan bagi mereka untuk bisa menerima BBM subsidi, alias dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, jenis kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi adalah sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc. Namun pembatasan ini tetap membutuhkan landasan hukum melalui revisi Perpres 191/2014.
Baca Juga: Pertamina Eco RunFest 2022, Berlari untuk Bumi yang Lebih Sehat
“Kenaikan harga dari BBM kemarin atau penyesuaian harga BBM, tidak akan mampu menyelamatkan volume BBM, kalau detailnya tidak dikuatkan di dalam payung hukum. Oleh karena itu, kami berharap agar segera Perpres itu bisa segera direvisi supaya masyarakat memiliki arahan yang jelas,” terangnya.
Aturan pembatasan BBM subsidi, Eddy menambahkan, akan mempermudah dalam pengawasan maupun penindakan hukum kepada pihak pihak nakal.
“Kita juga sudah bisa melakukan pengawasan yang ketat termasuk tindakan hukum di lapangan kan penting, jangan sampai nanti sudah ada peraturannya tapi pengawasan tindakan hukum masih lemah. Dengan adanya peraturan itu saya kira sudah ada notifikasi untuk melakukan tindakan hukum pada mereka yang melanggar tersebut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Jaring Karya Jurnalistik Terbaik Lewat AJP 2022
-
Hutan Pertamina dan UGM Berpotensi Pangkas Emisi Gas dan Berdayakan Masyarakat
-
Menteri Erick Thohir Rombak Pejabat Pertamina, Sekjen ESDM Rida Mulyana Jadi Komisaris
-
Subsidi BBM Seharusnya Diberikan kepada Sepeda Motor dan Angkutan Umum
-
Gelar Anugerah Jurnalistik ke-19, Pertamina Jaring Karya Terbaik
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar