Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Saat ini dibutuhkan landasan hukum, agar BBM subsidi semakin tepat sasaran, demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumsi BBM subsidi melonjak pada 2022 karena pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19. Sayangnya masih banyak masyarakat mampu yang lebih memilih membeli BBM subsidi karena harganya lebih murah.
Dia mengungkapkan, ada dua penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama, penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana, dan kasus ini mengalami peningkatan dalam empat bulan terakhir.
“Kedua, yang tidak tepat sasaran itu yang banyak dibahas. Menurut data BPS dan Kementerian Keuangan, sekian persen tidak tepat sasaran. Artinya, orang itu sebutlah tidak butuh subsidi, mampu beli, tetapi karena harganya (lebih murah), maka mereka pilih itu,” katanya, dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” diJakarta, Senin (19/9/2022).
Guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, Saleh menegaskan perlunya pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Energi.
“Subsidi tertutup jadi solusinya. Orang yang berhak dapat subsidi dicek, diverifikasi, kalau boleh dapat QR Code,” terangnya.
Senada dengan Saleh, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau kurang mampu. Untuk itu, revisi Perpres 191/2014 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
“Sejak April tahun ini, kita sudah meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dari Perpres 191 tahun 2014, dengan cara menempelkan kira-kira apa saja yang diperlukan, yang dipersyaratkan bagi mereka untuk bisa menerima BBM subsidi, alias dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, jenis kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi adalah sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc. Namun pembatasan ini tetap membutuhkan landasan hukum melalui revisi Perpres 191/2014.
Baca Juga: Pertamina Eco RunFest 2022, Berlari untuk Bumi yang Lebih Sehat
“Kenaikan harga dari BBM kemarin atau penyesuaian harga BBM, tidak akan mampu menyelamatkan volume BBM, kalau detailnya tidak dikuatkan di dalam payung hukum. Oleh karena itu, kami berharap agar segera Perpres itu bisa segera direvisi supaya masyarakat memiliki arahan yang jelas,” terangnya.
Aturan pembatasan BBM subsidi, Eddy menambahkan, akan mempermudah dalam pengawasan maupun penindakan hukum kepada pihak pihak nakal.
“Kita juga sudah bisa melakukan pengawasan yang ketat termasuk tindakan hukum di lapangan kan penting, jangan sampai nanti sudah ada peraturannya tapi pengawasan tindakan hukum masih lemah. Dengan adanya peraturan itu saya kira sudah ada notifikasi untuk melakukan tindakan hukum pada mereka yang melanggar tersebut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Jaring Karya Jurnalistik Terbaik Lewat AJP 2022
-
Hutan Pertamina dan UGM Berpotensi Pangkas Emisi Gas dan Berdayakan Masyarakat
-
Menteri Erick Thohir Rombak Pejabat Pertamina, Sekjen ESDM Rida Mulyana Jadi Komisaris
-
Subsidi BBM Seharusnya Diberikan kepada Sepeda Motor dan Angkutan Umum
-
Gelar Anugerah Jurnalistik ke-19, Pertamina Jaring Karya Terbaik
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram