Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Saat ini dibutuhkan landasan hukum, agar BBM subsidi semakin tepat sasaran, demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumsi BBM subsidi melonjak pada 2022 karena pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19. Sayangnya masih banyak masyarakat mampu yang lebih memilih membeli BBM subsidi karena harganya lebih murah.
Dia mengungkapkan, ada dua penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama, penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana, dan kasus ini mengalami peningkatan dalam empat bulan terakhir.
“Kedua, yang tidak tepat sasaran itu yang banyak dibahas. Menurut data BPS dan Kementerian Keuangan, sekian persen tidak tepat sasaran. Artinya, orang itu sebutlah tidak butuh subsidi, mampu beli, tetapi karena harganya (lebih murah), maka mereka pilih itu,” katanya, dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” diJakarta, Senin (19/9/2022).
Guna mencegah pendistribusian tidak tepat sasaran, Saleh menegaskan perlunya pendistribusian secara tertutup, sehingga subsidi energi bisa tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Energi.
“Subsidi tertutup jadi solusinya. Orang yang berhak dapat subsidi dicek, diverifikasi, kalau boleh dapat QR Code,” terangnya.
Senada dengan Saleh, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau kurang mampu. Untuk itu, revisi Perpres 191/2014 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
“Sejak April tahun ini, kita sudah meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dari Perpres 191 tahun 2014, dengan cara menempelkan kira-kira apa saja yang diperlukan, yang dipersyaratkan bagi mereka untuk bisa menerima BBM subsidi, alias dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, jenis kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi adalah sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc. Namun pembatasan ini tetap membutuhkan landasan hukum melalui revisi Perpres 191/2014.
Baca Juga: Pertamina Eco RunFest 2022, Berlari untuk Bumi yang Lebih Sehat
“Kenaikan harga dari BBM kemarin atau penyesuaian harga BBM, tidak akan mampu menyelamatkan volume BBM, kalau detailnya tidak dikuatkan di dalam payung hukum. Oleh karena itu, kami berharap agar segera Perpres itu bisa segera direvisi supaya masyarakat memiliki arahan yang jelas,” terangnya.
Aturan pembatasan BBM subsidi, Eddy menambahkan, akan mempermudah dalam pengawasan maupun penindakan hukum kepada pihak pihak nakal.
“Kita juga sudah bisa melakukan pengawasan yang ketat termasuk tindakan hukum di lapangan kan penting, jangan sampai nanti sudah ada peraturannya tapi pengawasan tindakan hukum masih lemah. Dengan adanya peraturan itu saya kira sudah ada notifikasi untuk melakukan tindakan hukum pada mereka yang melanggar tersebut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Jaring Karya Jurnalistik Terbaik Lewat AJP 2022
-
Hutan Pertamina dan UGM Berpotensi Pangkas Emisi Gas dan Berdayakan Masyarakat
-
Menteri Erick Thohir Rombak Pejabat Pertamina, Sekjen ESDM Rida Mulyana Jadi Komisaris
-
Subsidi BBM Seharusnya Diberikan kepada Sepeda Motor dan Angkutan Umum
-
Gelar Anugerah Jurnalistik ke-19, Pertamina Jaring Karya Terbaik
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri