Suara.com - Shopee Indonesia melakukan PHK sejumlah karyawan sebagai langkah efisiensi karena perusahaan melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis. Jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 3 persen dari total jumlah karyawan Shopee.
Dengan mengambil data jumlah karyawan perusahaan milik Sea Group itu di Indonesia sebanyak 6.232 orang sehingga diperkirakan ada 187 pegawai yang dilepas Shopee. Yuk simak fakta gelombang PHK Shopee berikut ini.
Alasan PHK Shopee Indonesia
Keputusan PHK adalah langkah terakhir setelah Shopee mengambil rangkaian langkah efisiensi. Perubahan kebijakan bisnis tersebut berdasarkan pertimbangan perusahaan yang memandang harus ada langkah antisipasi akan ketidakpastian di masa mendatang.
Ketidakpastian di masa mendatang itu telah disampaikan oleh sejumlah lembaga inetrnasional seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Indonesia (IMF). Oleh karenanya, Shopee tak lagi berfokus mengejar pertumbuhan bisnis melainkan mencari keuntungan atau laba.
Klaim Sudah Lakukan Serangkaian Langkah Sebelum PHK
Shopee Indonesia mengklaim telah melakukan beragam langkah sebelum akhirnya mem-PHK sejumlah karyawan, salah satunnya adalah penghematan dari biaya perjalanan bisnis.
Selain itu sejumlah promo pun telah dikurangi namun pihak manajemen memastikan hal tersebut tidak mengurangi kepuasan pelanggan.
Fokus Perusahaan Secara Global
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siap Bantu Mediasi Pemenuhan Hak Eks Karyawan Shopee
Kebijakan Shopee Indonesia tersebut tak lepas dari fokus perusahaan global yang tengah menggenjot efisiensi. Para pejabat jajaran eksekutif Shopee bahkan memutuskan tak mengambil gaji mereka untuk melindungi perusahaan dari perlambatan ekonomi yang mengancam.
Karyawan yang Di-PHK Berasal dari Berbagai Level
Karyawan yang di-PHK Shopee berasal dari beragam level mulai dari direktur, manajer senior hingga posisi entry level atau stay yunior. Mereka yang terkena PHK dipastikan berusia muda di kisaran 27-an tahun yang dinilai sangat potensial dan diyakini bisa cepat mendapat pekerjaan di tempat lain, apalagi mereka belum punya tanggungan keluarga.
Janji Shopee untuk Karyawan yang Kena PHK
Besaran yang diberikan Shopee ke karyawan yang di-PHK adalah sesuai dengan peraturan pemerintah, bahkan lebih besar.
Selain itu karyawan yang terdampak masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Layanan Belanja Online Tak Tergangu
Shopee Indonesia memastikan langkah PHK tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan pada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia.
Shopee memastikan akan terus melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia. Selain itu Shopee tetap berkomitmen untuk menjalankan program UMKM yang telah berjalan saat ini melalui 9 Kampus UMKM Shopee yang ada saat ini.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Siap Bantu Mediasi Pemenuhan Hak Eks Karyawan Shopee
-
Cerita Karyawan Shopee Tiba-tiba Kena PHK Viral, Warganet: Nyeseknya Sampe Sini
-
Janji Bantu Mediasi Eks Karyawan Shopee, Disnaker Jakbar Harap Tidak Ada PHK
-
Shopee Akan Penuhi Kewajiban Pada Karyawan yang Kena PHK
-
Catat! Karyawan Shopee yang di PHK Dijanjikan Bonus ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Masuk Prolegnas, RI Bakal Punya UU Transportasi Online Tahun Ini
-
Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan
-
Sempat Viral Diisukan PHK Massal, Gudang Garam Bongkar Faktanya
-
Banyak Obat Diet Tiruan, Perusahaan Farmasi Ini PHK 9.000 Karyawan
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24 Kompak Makin Murah!
-
Beras SPHP Mulai Tersedia di Minimarket dan Supermarket, Cek Harganya
-
GoPay Himpun Dana Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024
-
Jangan Ketinggalan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Rp199 Ribu Siap Masuk Dompet Digital
-
Holding Singapura Berencana Akuisisi Saham MAPI, Berpotensi Picu Tender Offer
-
Gebrakan Menkeu Baru Salurkan Rp 200 T ke Bank Himbara, Apa Dampaknya?