Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberi fasilitas dan membuka kesempatan bagi para pegawai Shopee yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memperjuangkan haknya.
"Kita buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kita bisa melakukan pencatatan perselisihan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Andri Yansyah, Selasa (20/9/2022).
Ia mengatakan, pencatatan perselisihan merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk menangani laporan sengketa antara karyawan dan perusahaan.
Melalui upaya ini, perusahaan dan pihak karyawan bisa mendapatkan solusi (win win solution) dari mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Dalam mediasi tersebut, pihak dinas akan menanyakan keinginan dan hak yang harus dipenuhi pihak perusahaan maupun karyawan.
Berdasarkan hasil pendalaman itu, pihaknya akan mencarikan solusi yang sesuai dengan koridor peraturan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi.
"Mediasi dulu, kita upayakan dan kita selesaikan dengan cara kekeluargaan, syukur syukur tidak terjadi PHK," ujar dia, dikutip dari Antara.
Ia mengaku sudah memahami ada beberapa karyawan yang tidak memiliki keberanian untuk melaporkan ke pihaknya.
Sehingga, Andri menganjurkan karyawan untuk melapor melalui kelompok serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Shopee Lakukan Pengurangan Jumlah Karyawan, Ini Alasannya
Hingga saat ini, Andri mengaku belum mendapat kabar adanya karyawan ataupun kelompok serikat pekerja dari Shopee.
"Hingga saat ini belum ada laporan dan kita tetap terbuka menerima laporan, orang itu tugas kita," ucap Andri Yansyah.
Sebelumnya, diberitakan bahwa manajemen Shopee baru saja melakukan pemecatan karyawan dalam jumlah besar.
Hal tersebut dilakukan lantaran kondisi perusahaan yang terdampak akibat keadaan ekonomi yang saat ini tidak stabil.
Berita Terkait
-
Shopee Akan Penuhi Kewajiban Pada Karyawan yang Kena PHK
-
Catat! Karyawan Shopee yang di PHK Dijanjikan Bonus ini
-
Janji-janji Bonus Shopee Buat Ratusan Karyawan yang Kena PHK
-
Ramai Shopee Indonesia PHK Karyawan, Ternyata Bos Induk Shopee Nggak Ambil Gaji
-
Shopee Lakukan Pengurangan Jumlah Karyawan, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Janji Percepat Bangun Huntara, Menteri PU: Tak Ada Warga Aceh Tinggal di Tenda Saat Ramadan
-
Penjelasan Kelola Dana Negara Rp200 T, Tegaskan Menkeu Tertipu Bank Himbara Hoaks
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun
-
Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
-
Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya