Suara.com - Sebagai negara yang menempati urutan teratas dengan persentase penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi luar biasa dalam pengembangan ekonomi syariah. Dan seiring berjalannya waktu, fokus pengembangan ekonomi syariah tak hanya menyasar pada sektor keuangan, namun juga sektor riil atau produksi yang diharapkan mampu mendorong peningkatan perekonomian nasional di masa mendatang, salah satunya industri halal.
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (Maybank Indonesia) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menjalin kemitraan strategis dengan para pengusaha lokal sebagai perwujudan komitmen dalam mendukung upaya pemerintah mendorong pengembangan industri halal tanah air. Sinergi kerjasama ini meliputi berbagai sektor riil, termasuk diantaranya pangan, kosmetik dan fashion dengan sejumlah brand lokal yang sudah tak asing lagi.
Kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal yang terus meningkat, dan UUS Maybank Indonesia berupaya untuk turut menggarap pengembangan industri ini.
Romy Buchari, Head of Shariah Banking, Maybank Indonesia, dalam keterangan tertulis mengatakan, “Sekarang ini, industri produk halal tak hanya berfokus pada makanan dan minuman, namun juga mencakup sektor lainnya, seperti pakaian, kosmetik, hingga pariwisata. Oleh karena itu, kami bersinergi dengan sejumlah pengusaha lokal untuk menggiatkan produksi serta pengadaan produk halal tersebut. Pengembangan industri halal tentunya membutuhkan proses panjang yang tak mudah dan peran serta seluruh pihak, termasuk dari sektor keuangan syariah untuk bersama-sama mengembangkan industri dan ekonomi syariah.”
UUS Maybank Indonesia telah menyediakan beragam solusi perbankan syariah untuk mendorong pengembangan sektor keuangan, mulai dari pembiayaan, simpanan, investasi, hingga transaksi usaha. Nasabah dapat memilih tipe pembiayaan usaha, yang meliputi penyediaan modal kerja dan usaha untuk pembelian aset, seperti mesin, kios, pabrik, gedung perkantoran, ataupun properti komersial lainnya - dengan limit pembiayaan yang disediakan mulai dari 300 juta hingga 50 milyar untuk segmen SME+.
Selain itu, UUS Maybank Indonesia juga telah menghadirkan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) yang berbasis akad Musyarakah bagi pelaku usaha yang membutuhkan likuiditas modal kerja untuk transaksi bisnis harian yang fleksibel, sehingga memungkinkan penarikan dan pembayaran pembiayaan untuk dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Bagi nasabah yang membutuhkan modal investasi, termasuk di dalamnya aset bergerak seperti mesin produksi, peralatan atau kendaraan penunjang usaha untuk industri hingga konstruksi, fasilitas Maybank Leasing iB yang berupa pembiayaan syariah berbasis sewa-menyewa dengan menggunakan akad IMBT dapat dimanfaatkan. Melalui pembiayaan ini, nasabah diharapkan dapat memiliki rasio keuangan bisnis yang lebih baik dengan jangka waktu yang lebih fleksibel untuk proses pelunasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026