Suara.com - PT Pertamina (Persero) menjamin kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Kualitas BBM Pertalite teruji sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Spesifikasi Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia merujuk Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Pertamina rutin menguji sampel BBM termasuk Pertalite yang hasilnya tidak mengalami perubahan warna dan tidak berkurang, sehingga anggapan Pertalite lebih boros dan cepat menguap terbantahkan.
“Pertalite yang sudah kita simpan sampelnya satu tahun lebih warnanya tidak berubah memang ada warna kehijauan seperti itu jadi itu contoh sampelnya yang sesuai warnanya. Kami tegaskan juga bahwa warna itu tidak berimplikasi terhadap performa atau spesifikasi dari BBM itu sendiri," kata Irto di Integrated Terminal Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022) lalu.
Pengujian kualitas Pertalite tidak hanya dilakukan Pertamina, pemerintah telah meminta LEMIGAS untuk menguji sampel dari beberapa SPBU di DKI Jakarta, yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.
Dari pengujian sampel BBM Pertalite di enam SPBU tersebut, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.
“Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” tegas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Pertamina juga menjamin oktan Pertalite 90 sesuai dengan aturan pemerintah. Pengujian kadar oktan BBM dilakukan menggunakan metode standar ASTM RON menggunakan alat yang selalu dikalibrasi.
Baca Juga: Terus Berinovasi, PT Pos Indonesia Dekatkan Masyarakat dengan Akses Perbankan
"Lemigas juga sudah menguji enam sampel Pertalite di SPBU wilayah Jakarta. Seluruh sample menunjukkan hasil atau spek Pertalite masih sesuai dengan ketentuan Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," papar Irto.
Ahli Bahan Bakar dan Pembakaran Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto menjelaskan pengukuran oktan dilakukan menggunakan Coordinating Fuel Research (CFR). Pengujian kadar oktan bahan bakar tidak dilakukan sembarang orang karena dibutuhkan sertifikasi khusus.
CFR bekerja menghitung kadar oktan dengan menduplikasi pembakaran di dalam mesin kendaraan bermotor. Sedangkan CFR yang beredar di pasaran bekerja dengan prinsip fisiki kimia bahan bakar, sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan acuan.
Bilangan oktan yang menunjukkan ketahanan terjadinya knocking. Jika kendaraan diisi BBM dengan kadar oktan yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan, maka akan mengalami knocking dan bisa mengalami performa bahkan bisa rusak.
“Kalau angka oktan tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan kendaraan, mesin bisa mengalami knocking, bahkan ngelitik, dan bahkan bisa kehilangan performa. Cepat rusak lagi,” tuturnya dikutip dari saluran YouTube Bensin Kita.
Berita Terkait
-
Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah, Biru, dan Hijau
-
VIVO RON 90 Setara Dengan Pertalite Pertamina Akan di Pasarkan
-
Soal BBM Pertalite Dituding Makin Boros, Ini Kata Kementerian ESDM
-
Anggaran Rp 2,1 Miliar Disiapkan Dinsos Payakumbuh untuk BLT BBM
-
Heboh BBM Campur Air di Batam, Manajemen SPBU Bengkong Laut Buka Suara
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!