Suara.com - Mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang ingin mempermudah investasi asing ke Indonesia, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan kementerian lain kini akan merilis visa khusus untuk investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
"Visa khusus berupa second home visa diberikan untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (14/10/2022).
Visa khusus ini akan diluncurkan dalam waktu dekat dan diberikan kepada para miliarder, orang-orang kaya di dunia, dan investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil sesuai hasil diskusi antarkementerian dan lembaga yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kebijakan ini selaras dengan arahan untuk mempermudah masuknya aliran investasi asing ke Indonesia. Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi dengan memberikan kemudahan untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi di Tanah Air.
Selain kepada para investor asing, second home visa nantinya juga menyasar kalangan lainnya seperti global talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Kelompok itu bisa tinggal di Indonesia selama kurun waktu 5 hingga 10 tahun.
"Second home visa masih dalam tahap finalisasi, program ini akan menjadi regulasi bila telah diberlakukan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Terakhir, Widodo juga siap menjamin kepastian bagi pengusaha asing dalam menjalankan bisnisnya yang mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Visa Khusus untuk Investor dan Para Miliarder Dunia
-
Timnas Indonesia U-20 Terganjal Visa Jelang TC di Turki dan Spanyol
-
Gegara Lupa Kewarganegaraan, Joshua Seventeen Batal Liburan ke Vietnam hingga Rugi Rp37 Jutaan
-
Mulai Tanggal 11 Oktober Mendatang! Jepang Kembali Dibuka Untuk Turis
-
Ingin Liburan ke Jepang? Wisatawan Bisa Bebas Visa, Catat Tanggalnya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal