Suara.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari regulasi yang menekan. Pasalnya, produk tembakau menyumbang penjualan yang signifikan bagi sektor ritel.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, pemerintah harus berdaulat dan terbebas dari pengaruh pihak manapun dalam memutuskan kebijakan pertembakauan di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan terkait rencana revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Berkaitan dengan revisi PP 109, perlu ada evaluasi terlebih dulu. Bukan berarti kita mengikuti tekanan, tetapi kita harus punya kedaulatan tersendiri untuk menentukan sikap kita di luar dari kepentingan yang tidak relevan dari tujuan kita untuk bertumbuh secara ekonomi," ujar Roy di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Roy menjelaskan, dalam menyusun kebijakan soal IHT pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Untuk kepentingan kesehatan, menurut Roy, aspek paling penting yang harus dilakukan adalah edukasi sejak dini.
Ia juga menyoroti hambatan dari regulasi berupa kurangnya sosialisasi sehingga implementasinya tidak maksimal.
"Aspek penting dari kesehatan berupa edukasi dan kurikulum perlu diberi tahu sejak dini. Sehingga, itu bisa membuat pencegahan secara dini," kata dia.
Menurut Roy, dalam ekosistem IHT yang di dalamnya juga termasuk sektor ritel membutuhkan kepastian hukum dan kemudahan usaha dalam menjalankan tata niaga. Dalam implementasinya, pengusaha tidak antiregulasi selama kebijakan yang disusun tidak berbentuk pelarangan yang berpotensi mematikan ekosistem usaha.
"Kita harap kalau ada aturan, produktivitas industri tetap terjaga. Apalagi ada kepentingan investasi produsen sehingga kita juga harus menjaga keberlangsungannya, jangan sampai drop," kata Roy.
Baca Juga: Industri Tembakau Indonesia Jadi Incaran Lembaga Asing Buat Intervensi Regulasi
Adanya regulasi yang berimbang juga, sambung Roy, memberikan perlindungan bagi konsumen. Terkait adanya wacana pelarangan total iklan rokok pada beleid tersebut, Roy mengatakan, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai produk dengan jelas dan membeli produk secara aman.
"Konsumen rokok memiliki hak untuk membeli barang. Sebagai masyarakat atau konsumen di gerai retail perlu kita lindungi ini bagian daripada konsumen rokok," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna