Suara.com - Industri tembakau alternatif seperti vape saat ini sedang harap-harap cemas alias galau, lantaran merasa dianaktirikan oleh pemerintah karena hingga kini regulasi yang mengatur industri ini belum juga dibuat.
Padahal, menurut Direktur Centre for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi, kehadiran Produk Tembakau Alternatif (PTA), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin, telah dimaksimalkan dan diperkuat dengan perumusan regulasi oleh sejumlah negara maju untuk menekan prevalensi merokok.
"Pemerintah Indonesia diharapkan mampu meninjau hasil penelitian terkait produk-produk tersebut untuk memahami potensi dari PTA dalam menurunkan prevalensi merokok dan mengaturnya ke dalam regulasi yang berbeda dari rokok," kata Dedek dalam acara diskusi bertajuk 'Produk Tembakau Alternatif: Bagaimana Sebaiknya Diatur?' pada Selasa (25/10/2022).
Namun di sisi lain, Dedek menemukakan, pemerintah justru telah menetapkan pengenaan tarif cukai untuk PTA atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau di Indonesia.
"Ini kan menjadi sebuah dilema. Di satu sisi, tidak ada regulasi jelas, tapi di sisi lain industri ini kena tarif cukai," ucapnya.
Padahal, menurutnya kehadiran produk tembakau alternatif ditujukan untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan berhenti dari kebiasaannya.
Dari banyak studi hasil kajian ilmiah, baik di dalam dan luar negeri, diketahui bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok sehingga dapat dijadikan pilihan beralih untuk membantu perokok dalam mengurangi risiko pada kesehatannya.
"Mengacu pada fakta ilmiah tersebut, Inggris, Selandia Baru, Jepang, hingga yang terbaru Filipina, mendukung penggunaan produk tembakau alternatif dan memperkuatnya dengan regulasi berbasis profil risiko. Namun, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terhadap produk ini,” kata Dedek.
Dengan temuan ilmiah bahwa produk tembakau alternatif minim risiko kesehatan, Dedek menyarankan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang terpisah dari rokok bagi produk tersebut.
“Produk tembakau alternatif adalah inovasi yang lahir dari kemajuan teknologi untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan berhenti dari kebiasaannya. Untuk itu, produk ini harus didukung melalui regulasi yang mengatur aspek produksi, distribusi, pengiklanan, hingga konsumsi, bukan hanya tarif cukai, agar dapat berperan dalam menurunkan prevalensi dan bahaya merokok,” ujarnya.
Dalam penyusunan regulasi, Pemerintah Indonesia bisa meniru Pemerintah Filipina yang telah meregulasi produk tembakau alternatif atau Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products (VNNP) Regulation Act No 11900 pada Juli 2022.
Pada regulasi tersebut mengatur tentang produk yang tidak dibakar, baik yang menghasilkan maupun tidak menghasilkan nikotin. Sub kategori produk dari ketentuan tersebut adalah rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
Sementara di tempat yang sama Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menambahkan Pemerintah Indonesia seharusnya mulai tergerak untuk mendukung dan meregulasi produk tembakau alternatif seperti halnya Filipina.
"Pemerintah Indonesia seharusnya mulai mempertimbangkan produk ini untuk dimaksimalkan sebagai bagian dari program yang telah dijalankan dalam menekan prevalensi dan bahaya merokok," kata Aryo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu