Suara.com - Industri tembakau alternatif seperti vape saat ini sedang harap-harap cemas alias galau, lantaran merasa dianaktirikan oleh pemerintah karena hingga kini regulasi yang mengatur industri ini belum juga dibuat.
Padahal, menurut Direktur Centre for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi, kehadiran Produk Tembakau Alternatif (PTA), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin, telah dimaksimalkan dan diperkuat dengan perumusan regulasi oleh sejumlah negara maju untuk menekan prevalensi merokok.
"Pemerintah Indonesia diharapkan mampu meninjau hasil penelitian terkait produk-produk tersebut untuk memahami potensi dari PTA dalam menurunkan prevalensi merokok dan mengaturnya ke dalam regulasi yang berbeda dari rokok," kata Dedek dalam acara diskusi bertajuk 'Produk Tembakau Alternatif: Bagaimana Sebaiknya Diatur?' pada Selasa (25/10/2022).
Namun di sisi lain, Dedek menemukakan, pemerintah justru telah menetapkan pengenaan tarif cukai untuk PTA atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau di Indonesia.
"Ini kan menjadi sebuah dilema. Di satu sisi, tidak ada regulasi jelas, tapi di sisi lain industri ini kena tarif cukai," ucapnya.
Padahal, menurutnya kehadiran produk tembakau alternatif ditujukan untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan berhenti dari kebiasaannya.
Dari banyak studi hasil kajian ilmiah, baik di dalam dan luar negeri, diketahui bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok sehingga dapat dijadikan pilihan beralih untuk membantu perokok dalam mengurangi risiko pada kesehatannya.
"Mengacu pada fakta ilmiah tersebut, Inggris, Selandia Baru, Jepang, hingga yang terbaru Filipina, mendukung penggunaan produk tembakau alternatif dan memperkuatnya dengan regulasi berbasis profil risiko. Namun, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terhadap produk ini,” kata Dedek.
Dengan temuan ilmiah bahwa produk tembakau alternatif minim risiko kesehatan, Dedek menyarankan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang terpisah dari rokok bagi produk tersebut.
“Produk tembakau alternatif adalah inovasi yang lahir dari kemajuan teknologi untuk membantu perokok dewasa yang selama ini kesulitan berhenti dari kebiasaannya. Untuk itu, produk ini harus didukung melalui regulasi yang mengatur aspek produksi, distribusi, pengiklanan, hingga konsumsi, bukan hanya tarif cukai, agar dapat berperan dalam menurunkan prevalensi dan bahaya merokok,” ujarnya.
Dalam penyusunan regulasi, Pemerintah Indonesia bisa meniru Pemerintah Filipina yang telah meregulasi produk tembakau alternatif atau Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products (VNNP) Regulation Act No 11900 pada Juli 2022.
Pada regulasi tersebut mengatur tentang produk yang tidak dibakar, baik yang menghasilkan maupun tidak menghasilkan nikotin. Sub kategori produk dari ketentuan tersebut adalah rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
Sementara di tempat yang sama Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menambahkan Pemerintah Indonesia seharusnya mulai tergerak untuk mendukung dan meregulasi produk tembakau alternatif seperti halnya Filipina.
"Pemerintah Indonesia seharusnya mulai mempertimbangkan produk ini untuk dimaksimalkan sebagai bagian dari program yang telah dijalankan dalam menekan prevalensi dan bahaya merokok," kata Aryo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya