Suara.com - Sejumlah Anggota DPR RI mengusulkan agar ojek daring atau ojek online alias ojol yang merupakan bagian dari transportasi online untuk menjadi angkutan umum. Mereka bahkan menyebut operasional ojol masuk dalam aktivitas ilegal.
Menurut Anggota DPR Komisi V DPR Fraksi PKS Suryadi, sepeda motor yang menjadi armada driver ojek online tidak seharusnya menjadi angkutan umum sehingga diperlukan revisi UU lalu lintas terkait hal ini.
"Kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan, tidak punya payung hukum. Formalitas memang legal, tapi kegiatannya itu ilegal, menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," kata dia melalui rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, pada Senin (7/11/2022) lalu.
Anggota Komisi V Fraksi Golkar Hamka B Kady juga menyoroti undang-undang baru terkait ojek online. Ia memperingatkan agar Aplikator ojol tidak bermain-main dengan aturan.
Sementara, Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae juga membuka pembahasan terkait opsi agar armada ojol menggunakan plat nomor kuning layaknya angkutan umum.
"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," ujar dia.
Sementara, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Vadim Lunusov beranggapan, ojek online masuk dalam kategori bisnis berbasis IT dan bukan dalam lini transportasi.
Berita Terkait
-
Viral History Pesanan Gojek Capai Ratusan Juta, Warganet: Bisa Beli Mobil
-
Kisah Restu Sang Driver Ojek Online Sangat Tertolong JKN
-
Driver Ojol Cantik Curhat, Mengaku Customernya Sering Tak Tega Bonceng
-
Heboh Amanda Manopo 'Pamer' Habiskan Ratusan Juta untuk Pesan Makanan via Aplikasi Ojek Online
-
Driver Ojol di Bontang Digratiskan Bayar Pajak Kendaraan, Catat Batas Waktunya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan