Suara.com - Sejumlah Anggota DPR RI mengusulkan agar ojek daring atau ojek online alias ojol yang merupakan bagian dari transportasi online untuk menjadi angkutan umum. Mereka bahkan menyebut operasional ojol masuk dalam aktivitas ilegal.
Menurut Anggota DPR Komisi V DPR Fraksi PKS Suryadi, sepeda motor yang menjadi armada driver ojek online tidak seharusnya menjadi angkutan umum sehingga diperlukan revisi UU lalu lintas terkait hal ini.
"Kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan, tidak punya payung hukum. Formalitas memang legal, tapi kegiatannya itu ilegal, menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," kata dia melalui rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, pada Senin (7/11/2022) lalu.
Anggota Komisi V Fraksi Golkar Hamka B Kady juga menyoroti undang-undang baru terkait ojek online. Ia memperingatkan agar Aplikator ojol tidak bermain-main dengan aturan.
Sementara, Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae juga membuka pembahasan terkait opsi agar armada ojol menggunakan plat nomor kuning layaknya angkutan umum.
"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," ujar dia.
Sementara, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Vadim Lunusov beranggapan, ojek online masuk dalam kategori bisnis berbasis IT dan bukan dalam lini transportasi.
Berita Terkait
-
Viral History Pesanan Gojek Capai Ratusan Juta, Warganet: Bisa Beli Mobil
-
Kisah Restu Sang Driver Ojek Online Sangat Tertolong JKN
-
Driver Ojol Cantik Curhat, Mengaku Customernya Sering Tak Tega Bonceng
-
Heboh Amanda Manopo 'Pamer' Habiskan Ratusan Juta untuk Pesan Makanan via Aplikasi Ojek Online
-
Driver Ojol di Bontang Digratiskan Bayar Pajak Kendaraan, Catat Batas Waktunya
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri