Suara.com - Isu ribuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa sektor seperti sektor industri garmen, tekstil dan alas kaki tengah menjadi sorotan baru-baru ini, bahkan ada yang menyebut bahwa sekitar 40 ribu karyawan pabrik tekstil disejumlah daerah akan terkena imbasnya pada tahun depan.
Hal ini dikarenakan menurunnya utilisasi di sektor indutri serat (20%), spinning (30%), weaving dan knitting (50%), garmen (50%), pakaian bayi (20-30%), dan alas kaki (49%).
Beberapa perusahaan itu sudah ada yang memangkas jam kerjanya jadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja.
Atas kondisi tersebut, tenaga kerja yang terdampak PHK dari industri tekstil dan garmen dilaporkan mencapai 92.149 ribu orang dan dari industri alas kaki sebanyak 22.500 orang.
Namun demikian, dari hasil laporan itu, sedang dilakukan cross check di lapangan oleh satgas internal Kemenperin maupun lintas kementerian dan lembaga terkait.
Menperin Agus Gumiwang mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dari berbagai tekanan, khususnya risiko global.
“Pertama, kami upayakan pencarian pasar baru untuk ekspor bagi sektor indutri. Kami mencoba buka akses untuk pasar ke Amerika Latin dan Selatan, Afrika, negara-negara Timur Tengah, dan Asia,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Berikutnya, langkah penguasaan pasar dalam negeri, dengan memperkuat dan mendorong promosi dan kerja sama lintas sektoral agar program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) semakin tumbuh.
“Melalui program ini juga akan menumbuhkan sektor industri itu sendiri,” imbuhnya.
Baca Juga: Pengusaha Curhat Soal Sulitnya Pertahankan Usaha di Masa Ancaman Resesi
Menperin menambahkan, upaya lain yang perlu dipacu adalah penguatan daya saing industri dengan kemudahan akses bahan baku, penguatan ekosistem usaha, dan penguatan sistem produksi.
“Kita bisa lihat dengan berbagai instrumen seperti BMDTP, juga larangan terbatas (lartas), dan banyak lagi instrumen lain yang bisa kita pergunakan,” ujarnya.
Pada triwulan III – 2022, industri TPT tumbuh mencapai 8,09% (y-o-y), namun mengalami perlambatan secara q-to-q, terkontraksi hingga -0,92 dibandingkan triwulan II – 2022.
Meski begitu, ekspor secara kumulatif masih mengalami kenaikan sampai dengan September 2022 sebesar 15,6% bila dibandingkan data yang pada periode yang sama tahun 2021.
Sementara itu, industri alas kaki, kulit, dan barang dari kulit tumbuh 13,44% (y-o-y) pada periode ini.
Ekspor alas kaki secara kumulatif sampai dengan September 2022 juga masih mengalami kenaikan sebesar 35,0% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK