Suara.com - Memiliki passive income merupakan impian bagi setiap pekerja yang siang malam harus menjalani rutinitas yang padat karena tuntutan pekerjaan. Salah satu solusi mendapatkan passive income atau penghasilan pasif adalah dengan melakukan investasi.
Di era modern sekarang ini, passive income telah menjadi suatu hal yang sudah tak asing lagi bagi kalangan investor, termasuk bagi para pensiunan yang ingin mendapatkan passive income untuk tabungan masa tua.
Ketika akan menjelang pensiun, telah banyak mereka yang memilih untuk membangun passive income untuk bisa memperoleh uang dan juga bekal di masa tua.
Terlebih lagi dengan adanya kondisi pasca pandemi yang mengakibatkan ekonomi kurang stabil serta inflasi, mengumpulkan tabungan bertumbuh untuk mempersiapkan diri di masa tua melalui passive income akan sangat membantu.
Membangun passive income berarti berusaha untuk dapat menghasilkan uang dari aset atau uang yang dimiliki sehingga pendapatan akan terus berjalan.
Banyak upaya yang dapat dilakukan untuk memperoleh passive income, diantaranya adalah sewa properti, berinvestasi, kemitraan terbatas, atau melakukan deposito saham pada sebuah perusahaan yang akan memberikan timbal balik.
Pada garis besarnya, passive income memiliki tiga jenis yang pertama yaitu berbasis paper asset seperti saham, reksadana, dan deposito. Kemudian bisnis yang dijalankan tanpa harus terlibat aktif, misalnya seperti usaha percetakan, kavling produktif dan minimarket.
Sementara passive income yang ketiga adalah properti yang disewakan, contohnya seperti kost-kostan, penginapan, kontrakan dan lain sebagainya.
Meskipun begitu, semua passive income yang memiliki banyak jenis tersebut perlu untuk terus dikembangkan agar perencanaan keuangan tetap berjalan dan menghasilkan.
Baca Juga: Sumbang 8,4 Persen Perekonomian Nasional, Ganjar Galakkan Investasi Jateng di Mata Dunia
Di sini, salah satu passive income yang cukup menjanjikan adalah investasi tanah. Hal tersebut dikarenakan harga tanah di Indonesia terus mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya.
Berinvestasi di tanah yang bersertifikat dapat dikatakan selalu mendapatkan keuntungan dan tidak pernah rugi. Terlebih lagi jika dijalankan usaha diatasnya.
Selain mendapatkan double income dan capital gain, mereka nantinya juga akan memperoleh hasil dari usaha yang dijalankan tanpa depresiasi.
Apabila dibandingkan dengan pertumbuhan investasi emas yang kurang lebih hanya 7% per tahun, konsep investasi ini dapat memproyeksikan keuntungan yang lebih besar.
Beberapa keuntungan lainnya yang juga bisa diperoleh oleh mereka yang berinvestasi di tanah kavling, yakni lokasi yang strategis, dapat dikembangkan menjadi sebuah bisnis, infrastruktur yang memadai dan lain sebagainya.
Investasi dengan kepemilikan tanah kavling cocok untuk dijadikan tabungan disaat masa tua dan bagi para pensiunan yang sudah tidak bekerja.
Hal ini dikarenakan investasi dengan konsep tanah kavling dengan modal terbatas tidak memerlukan biaya perawatan yang tinggi, tidak mengalami depresiasi dan juga tidak menyita banyak waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo