Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras adanya perubahan formula dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Apindo tetap meminta pemerintah menggunakan formula penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan, sebenarnya formula dalam PP Nomor 36 itu sudah lengkap. Karena, dalam aturan itu, penetapan UMP memperhitungkan konsumsi rumah tangga hingga inflasi.
"Kemudian, memperhitungkan kesenjangan antar daerah, dan tentunya memperhitungkan pertumbuhan inflasi. Jadi pertumbuhan inflasi akan diambil yang tertinggi iti menjadi dasar perhitungan," ujarnya dalam konferensi persi di Kantor Pusat Apindo di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Menurut Hariyadi, jika pemerintah menggunakan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015, maka keputusah itu merupakan kebijakan yang mundur.
Justru, bilang dia, dengan aturan yang lama membuat adanya kesenjangan pengupahan antar daerah.
"Karena justru selama ini kita membuat pola pengupahan lebih adil, karena kalau PP 78 itu, yang tinggi jadi tinggi, yang rendah nggak ngejar. Nah, dalam PP 36 itu diatur untuk menjaga kesenjangan antar daerah," ucap dia.
Dalam hal ini, Hariyadi mengigatkan, pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkan secara serius dengan mempertimbangkan biaya dan manfaatnya.
"Apindo mengharapkan agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak terbebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundangan-undangan secara konsisten," kata dia.
Baca Juga: Ada 25 Perusahaan Bakal Lakukan PHK, Angka Pengangguran di Jawa Barat Bakal Makin Tinggi
Sebelumnya, buruh mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.
Pasalnya, PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono, menyebut bahwa kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.
"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
-
Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
-
Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian
-
BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun
-
Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat
-
Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik
-
Emas Antam Terus Diobral, Hari Ini Harganya Rp 2.810.000/Gram
-
Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.935
-
Laba Bersih DEWA Tembus Rp4,3 Triliun, Naik 1.324 Persen dari Estimasi Awal
-
Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar