Suara.com - Perusahaan pengelola dana modal yang dikelola Pemerintah Singapura, Temasek rugi hingga US$275 juta atau sekitar Rp4,3 triliun akibat kebangkrutan bursa kripto FTX lantaran opsi write down investasi.
Meski kini Tamasek telah mengajukan perlindungan kebangkrutan FTX. Namun, perusahaan itu memastikan akan melepas investasi mereka.
"Meskipun penurunan investasi kami di FTX tidak banyak berdampak pada kinerja kami secara keseluruhan. Namun kami akan menangani setiap kerugian investasi dengan serius, dan hal ini akan menjadi pembelajaran ke depan," tulis keterangan resmi Tamasek dikutip pada Kamis (17/11/2022).
Tamasek diperkirakan memiliki investasi mencapai saham FTX senilai US$210 juta ditambah dengan saham senilai US$65 juta pada FTX US yang disuntikkan dalam pendanaan Oktober tahun 2021 sampai Januari 2022.
Namun demikian, Temasek memastikan investasi mereka di FTX bukan merupakan investasi kripto dan mereka sama sekali tidak berhubungan dengan aset tersebut.
"Untuk memperjelas, saat ini kami tidak memiliki paparan langsung dalam cryptocurrency," tulis Temasek.
Temasek sendiri mengaku sudah melakukan uji kelayakan sebelum berinvestasi di FTX. Namun, pelanggaran yang ditemukan dalam bursa kripto tersebut memperlihatkan bahwa FTX tidak profesional dalam mengelola usaha mereka hingga dianggap mengarah ke penipuan.
"Kami mendukung upaya pihak berwenang dan pengadilan serta mendorong pihak-pihak dalam lingkup FTX untuk bekerja sama guna menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan sesuai hukum," lanjut Temasek.
FTX dipastikan bangkrut usai Binance memutuskan mundur dari upaya akusisi sekaligus dukungan guna menyelamatkan bursa kripto itu dari kebangkrutan.
Baca Juga: Pelanggan Indosat Kini Bisa Jual-Beli Aset Kripto di Aplikasi myIM3 dan bima+
Berita Terkait
-
Aset Kripto Anjlok, Celios: 75 Persen Investor Ritel RI Tak Paham
-
Said Didu Nyinyirin Bahasa Inggris Jokowi, Netizen Beri Sindiran Pedas: Zaman SBY Kamu Makmur, Zaman Jokowi Kamu Nganggur
-
Bangkrut, Perdagangan Kripto Token FTX di Indonesia Dihentikan
-
Bursa Kripto FTX Bangkrut, Dituding Gunakan Sistem Skema Ponzi
-
Pelanggan Indosat Kini Bisa Jual-Beli Aset Kripto di Aplikasi myIM3 dan bima+
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri
-
Ekonomi Dalam Negeri Makin Membaik Dorong IHSG Bergerak Menguat Hingga 1 Persen
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta