- OJK akan menertibkan praktik penagihan oleh debt collector dengan menekankan tanggung jawab kreditur pemberi pinjaman.
- Penertiban ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata pada 11 Desember 2025 yang menewaskan dua penagih utang.
- OJK telah mengatur tata cara penagihan melalui POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan menertibkan praktik penagihan utang yang dilakukan debt collector, khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih atau mata elang (matel).
Pernyataan ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/12/2025) yang menewaskan dua penagih utang dan berbuntut pada aksi anarkis yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025) Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.
Aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.
Menurut dia, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan. Namun, dirinya menilai kasus Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ujarnya.
Meski demikian, OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Mahendra menegaskan bahwa pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan. OJK, kata dia, akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Diberitakan sebelumnya, pada 12 Desember 2025 Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. Enam orang tersebut, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Baca Juga: Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
Kepolisian juga menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam itu.
Pemilik kendaraan tersebut belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih. Namun, dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang itu malah dikeroyok hingga meninggal dunia.
Berita Terkait
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto
-
Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak
-
7 Poin Relaksasi KUR Korban Bencana Sumatra, Bebas Angsuran Pokok Hingga Subsidi
-
IHSG Menuju 9.000, Mengapa To The Moon Sering Disebut? Siapa Paling Untung?
-
Permintaan Melonjak, ESDM Pakai Jalur Udara Distribusi LPG ke Wilayah Terdampak Banjir
-
BUVA Caplok 99,99 Persen Saham BKPP
-
Pertamina Kelola Sumur 'Veteran' Demi Jaga Ketahanan Energi
-
PaDi Business Forum & Showcase 2025: PaDi UMKM Ciptakan Transaksi Hingga Tembus Rp993 Miliar
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
IHSG Menguat di Akhir Perdagangan Hari Ini, Tapi Investor Masih Tunggu RDG BI