- OJK akan menertibkan praktik penagihan oleh debt collector dengan menekankan tanggung jawab kreditur pemberi pinjaman.
- Penertiban ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata pada 11 Desember 2025 yang menewaskan dua penagih utang.
- OJK telah mengatur tata cara penagihan melalui POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan menertibkan praktik penagihan utang yang dilakukan debt collector, khususnya dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih atau mata elang (matel).
Pernyataan ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/12/2025) yang menewaskan dua penagih utang dan berbuntut pada aksi anarkis yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025) Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.
Aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.
Menurut dia, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan. Namun, dirinya menilai kasus Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ujarnya.
Meski demikian, OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Mahendra menegaskan bahwa pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan. OJK, kata dia, akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Diberitakan sebelumnya, pada 12 Desember 2025 Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. Enam orang tersebut, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Baca Juga: Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
Kepolisian juga menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam itu.
Pemilik kendaraan tersebut belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih. Namun, dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang itu malah dikeroyok hingga meninggal dunia.
Berita Terkait
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Para Bos OJK Mundur Berjamaah, Kini Giliran Mirza Adityaswara
-
Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Punya Pengalaman Danareksa Hingga Pertamina
-
PIS Catat Kurangi 116 Ribu Ton Emisi di 2025
-
AMSI dan Deep Intelligence Research Teken MoU Diseminasi Riset
-
AMSI Gandeng Deep Intelligence Research Gelar Diskusi Mengupas Masa Depan Media
-
Karier Mahendra Siregar, Bos OJK yang Mengundurkan Diri Imbas Geger MSCI
-
Bukukan Penjualan Rp2,7 Triliun, Linktown Ungkap Tren Properti Regional 2026
-
Melalui Mandiri Sahabat Desa, Bank Mandiri Perluas Akses Gizi dan Air Bersih
-
3 Pejabat OJK Tiba-tiba Mundur, Salah Satunya Mahendra Siregar
-
Demi Jaga Inflasi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Jelang Ramadan