Suara.com - Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serius dan berkomitmen dalam mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.
“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” katanya.
KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
“Kami berharap, penangan kasus akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," tegas Rasio.
Baru-baru ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi merampungkan dua berkas perkara kasus penambangan ilegal yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kasus penambangan ilegal dengan menggunakan kawasan hutan produksi dan IUP PT Antam Tbk, kasus tahap satu dengan tersangka AJ (41) selaku Direktur PT PRP pada tanggal 10 November 2022 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Sultra. Begitu pun tahap dua dengan tersangka FKR (35) selaku Direktur PT BMN pada tanggal 16 November 2022 juga telah dinyatakan lengkap," kata Kepala BPPHLHK Wilayah Sulawesi. Dodi Kurniawan.
Ia melanjutkan kedua tersangka dijerat pidana yang sama, yakni Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf "a" UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 jo pasal 36 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas kejahatan ini, tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. AJ berhasil diamankan bersama barang bukti dua unit ekskavator merk Sumitomo dan Cobelco, satu unit mobil Mitsubishi Triton, tiga unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam.
Sementara dari tersangka FKR diamankan barang bukti berupa satu karung sampel ore nikel, satu unit ekskavator, satu unit mobil Hilux dobel cabin yang saat ini dititipkan di Kantor Rupbasan Klas 1 Kendari.
Dodi juga mengatakan, rampungnya dua kasus kejahatan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
"KLHK berkomitmen melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ucapnya.
Ia berharap, masyarakat menghindari perusakan hutan dengan melakukan penambangan ilegal, karena hukumannya sangat berat.
"Adanya hukuman ini dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku. Mari kita bersama sama menjaga hutan kita, lingkungan kita agar dapat lestari dan dapat hidup untuk anak cucu kita," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mind ID Klaim Lakukan Reduksi Karbon Industri Tambang
-
Program Ketahanan Pangan melalui Pembangunan PLTS, Grup MIND ID Sabet 2 Piala Anugerah CSR Award 2022
-
MIND ID Cetak Pemimpin Muda Berkualitas dan Dorong Individu untuk Berkontribusi Majukan Bidang yang Dijalaninya
-
Dukung Agenda G20, MIND ID Komitmen Menekan Emisi Gas Rumah Kaca untuk Atasi Perubahan Iklim
-
MIND ID Turut Kumandangkan Agenda Presidensi G20 lewat Musik dan Keagamaan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan