- Pemerintah mendorong transformasi aset kripto menjadi aset keuangan yang diawasi ketat oleh OJK.
- Penguatan regulasi ini bertujuan memperkuat fundamental ekonomi digital serta menjamin kepastian hukum bagi investor.
- UU P2SK menetapkan struktur LJK Aset Kripto yang mencakup bursa, kliring, kustodian, dan pedagang resmi.
Suara.com - Transformasi aset kripto dari kategori komoditas menuju aset keuangan kini menjadi agenda utama pemerintah dan otoritas terkait.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan sinyal kuat bahwa penguatan regulasi di sektor ini merupakan langkah krusial untuk memperkokoh fundamental ekonomi nasional di era digital.
Dalam sebuah diskusi mengenai arah kebijakan ekonomi, Misbakhun menyoroti bahwa aset kripto tidak lagi bisa dipandang sebelah mata sebagai instrumen spekulatif semata.
Dengan volume transaksi yang terus meningkat dan antusiasme masyarakat yang besar, integrasi kripto ke dalam sistem keuangan formal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sebuah keharusan.
Langkah transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK membawa konsekuensi pada standarisasi aturan yang lebih ketat, serupa dengan instrumen keuangan lainnya.
Misbakhun menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan OJK akan memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi ekosistem digital ini.
"Ya, ini kan kita mau mencoba untuk melakukan bagaimana kripto ini bisa masuk sebagai aset keuangan, maka harus patuh pada aturan OJK. Kita ingin memperkuat struktur ekonomi kita. Bagaimana kita mau investasi aset digital ini, aset kripto ini, kemudian aset kripto ini kita perdagangkan di bursa," ungkap Misbakhun, dalam wawancaranya bersama CNBC Indonesia.
Pernyataan ini menegaskan bahwa bursa kripto di Indonesia diharapkan mampu berfungsi layaknya bursa saham, di mana aspek keterbukaan, keamanan, dan pengawasan menjadi prioritas utama.
Dengan masuknya kripto sebagai aset keuangan, hal ini diharapkan dapat menarik arus modal yang lebih besar ke pasar domestik.
Baca Juga: Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
Salah satu tantangan dalam perdagangan aset digital selama ini adalah persepsi mengenai ketiadaan aset fisik dan sistem kliring yang transparan.
Misbakhun menekankan bahwa ke depannya, mekanisme perdagangan kripto harus memiliki ekosistem yang lengkap, mulai dari lembaga kliring hingga kustodian.
Ia menjelaskan perubahan paradigma dalam transaksi kripto yang kini diarahkan untuk lebih terorganisir: "Begini, tadinya kan orang kan, pemaknaannya kan transaksi jual beli ini, itu kan tidak dilakukan oleh para pihak yang kemudian tidak ada clearing-nya, tidak ada barangnya. Kemudian ketika membeli, ya dia membeli atas nama nasabahnya. Tapi kalau dia menyimpan aset kripto ini, ya terserah dia mau disimpan di mana. Kalau mau disimpan di lembaga kustodian, ya ada kustodiannya, clearing-nya ada. Tapi kita ingin agar supaya prosesnya seperti apa?..."
Pasar kripto di Indonesia sangat didominasi oleh kelompok usia 18-45 tahun, yang merupakan masyarakat urban di kota-kota besar. Kelompok ini sangat melek teknologi namun sangat sensitif terhadap isu kepastian hukum.
Berdasarkan pertemuan dengan berbagai asosiasi industri, Misbakhun menangkap aspirasi yang kuat akan hadirnya regulasi yang jelas.
"Kita bertemu dengan banyak asosiasi. Termasuk asosiasi blockchain dan kemudian asosiasi-asosiasi yang lain, itu menyampaikan bahwa mereka menginginkan adanya kepastian hukum. Tentu saja, ini kan akan mendatangkan banyak investor baik dari domestik maupun dari generasi-generasi baru yang tertarik dengan aset kripto ini, dan mereka tentu saja tertarik untuk melakukan investasi aset digital ini," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW