- Harga emas Antam pada Senin, 22 Desember 2025, mencapai Rp2.502.000 per gram, naik Rp11.000 dari sebelumnya.
- Harga buyback emas Antam juga naik menjadi Rp2.361.000 per gram, sejalan dengan kenaikan harga jual.
- Pembelian dan penjualan kembali emas dikenakan PPh Pasal 22; tarif berbeda berlaku bagi pemegang dan non-pemegang NPWP.
Suara.com - Harga emas Antam akhirnya kembali tembus 2,5 juta per gram pada hari ini, Senin (22/12/2025).
Pada perdagangan Senin ini, harga emas batangan bersertifikat PT Antam Tbk mengalami apresiasi sebesar Rp11.000 per gram. Jika pada periode sebelumnya harga masih tertahan di angka Rp2.491.000, kini nilai tersebut resmi melesat menjadi Rp2.502.000 per gram.
Pergerakan ini disambut positif oleh pasar karena menunjukkan tren penguatan yang cukup stabil sejak awal Desember.
Kabar baik juga merambah ke sektor penjualan kembali atau buyback. Harga jual kembali emas Antam turut terkerek naik sebesar Rp11.000, sehingga kini berada di level Rp2.361.000 per gram.
Kenaikan harga buyback yang proporsional ini memberikan kepastian likuiditas bagi para pemilik emas yang ingin melakukan realisasi keuntungan di akhir tahun.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran Gramasi
Pecahan terkecil yaitu 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp1.301.000. Untuk ukuran standar 1 gram, harga resminya adalah Rp2.502.000.
Jika Anda berencana membeli ukuran menengah, pecahan 2 gram ditawarkan di angka Rp4.944.000, sedangkan untuk 3 gram berada pada posisi Rp7.391.000.
Bagi investor yang ingin mengoleksi dalam jumlah lebih besar, pecahan 5 gram dijual seharga Rp12.285.000 dan pecahan 10 gram mencapai Rp24.515.000.
Baca Juga: Indonesia Cetak Sejarah Baru di SEA Games 2025
Selanjutnya, untuk gramasi yang lebih berat, pecahan 25 gram dihargai Rp61.162.000, pecahan 50 gram sebesar Rp122.245.000, dan pecahan 100 gram menembus angka Rp244.412.000.
Bagi investor korporasi atau kelas kakap, ukuran 250 gram dibanderol Rp610.765.000, pecahan 500 gram seharga Rp1.221.320.000, dan ukuran paling besar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram kini memiliki nilai fantastis sebesar Rp2.442.600.000.
Setiap transaksi logam mulia di Indonesia tunduk pada aturan perpajakan yang ketat guna mendukung transparansi ekonomi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Saat Pembelian Setiap transaksi pembelian emas akan dikenakan PPh 22. Bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen. Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi yakni 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen sah.
- Pajak Saat Penjualan Kembali (Buyback) Ketentuan pajak juga berlaku saat Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk. Jika nominal transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22 secara langsung dari total dana yang diterima. Untuk pemegang NPWP, potongan pajaknya adalah 1,5 persen, sementara bagi yang non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen.
Tembusnya angka Rp2,5 juta per gram ini memicu diskusi hangat di kalangan milenial dan Gen Z yang kini mulai sadar investasi. Banyak yang bertanya, apakah saat ini masih waktu yang tepat untuk membeli? Secara historis, emas adalah instrumen jangka panjang.
Meskipun harga sedang berada di titik tertinggi, nilai emas cenderung stabil dan meningkat dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari