Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyambut baik kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah di tengah lonjakan inflasi sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan juga keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif.
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan, pihaknya tidak menampik bahwa tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi.
Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71% yang bakal berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, dengan tantangan yang sama, industri dalam negeri juga merasakan dampak yang berbeda-beda. Hal ini tercermin dari penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia.
Kinerja ekspor tercatat turun 10,99% pada September tahun ini menjadi US$24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya.
Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu darah karena permintaan yang menurun.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum. Namun, harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini. Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha," ujar dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/11/22).
Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan upah minimum yang diberlakukan sejak 16 November 2022.
Baca Juga: Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi, Naik Maksimal 10 Persen
Bercermin pada pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2022, secara kumulatif pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi mengalami pertumbuhan hingga 11,38% dibandingkan industri makanan dan minuman yang hanya tumbuh sekitar 3,66%.
Namun, belakangan industri garmin melakukan sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perlambatan permintaan ekspor hingga 30-50%.
Arsjad menjelaskan, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri.
Kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil, yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh.
Karena baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.
Sejalan dengan itu, kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri
-
IHSG Melambat, Volume Transaksi Terpangkas Lebih dari 3 Persen
-
Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM
-
Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!
-
Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga
-
Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,67 Juta per Gram Selama Sepekan
-
Purbaya Klaim Anggaran Pendidikan Tetap Rp 769,1 T Meski Subsidi BBM Naik
-
Purbaya Sesumbar 8.523 Kopdes Merah Putih dan 16 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun di Jateng
-
Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun
-
Purbaya Pamer MBG Ciptakan 193 Ribu Lapangan Kerja di Jateng