Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto sebagai tersangka kasus korupsi.
Bambang Rianto diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan komitmen Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN.
"Seperti yang sudah komitmennya Pak Erick yah, bersih-bersih BUMN, jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih bumn, termasuk dalam kasus ini," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Dalam hal ini, bilang Arya, Kementerian BUMN akan tetap mendukung apa yang dibutuhkan Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus, itu udah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," ucap dia.
Untuk diketahui, Bambang diduga melawan secara hukum dalam menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Dalam untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digukan membayar utang vendor yang diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas penyelewengan itu, tersangka Bambang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Operasional Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Danantara Ikut Hadir Pertemuan BEI-MSCI, Pandu Sjahrir: Hanya Nonton aja
-
Rupiah Berbalik Loyo di Senin Sore ke Level Rp 16.800/USD
-
Saham BUMI ARB Meski Ada yang Borong, Apa Penyebabnya?
-
OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya
-
Airlangga Siapkan Rp 13 Triliun untuk Insentif Ramadan dan Lebaran 2026
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Epstein Minta Bantuan Israel untuk Caplok Aset dan Tambang Libya
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Pertemuan Singkat dengan Kakak Putih Biru, Awal Perubahan Besar Ibu Murni