Suara.com - Unit Usaha Syariah (USS) hasil spin off disarankan untuk melakukan merger agar terbentuk perbankan syariah yang kuat dari sisi permodalan. Selain itu, mergernya UUS hasil spin off secara operasional akan membuat perbankan syariah menjadi lebih efisien dan efektif.
Muhammad Nadratuzzaman Hosen, Pengamat Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah, mengatakan untuk memastikan kecukupan modal, beberapa UUS yang melakukan spin off sebaiknya bergabung (merger). Selain kuat dari permodalan, layanan yang diberikan lebih komprehensif dan jangkauan bisnis lebih luas.
“Dengan spin off dan merger, pasarnya akan semakin bagus. Menurut hemat saya, memang bank jangan terlalu banyak. Biar sedikit, tetapi modalnya kuat dan besar. Dari pada banyak-banyak, tetapi modalnya kecil-kecil,” jelasnya.
Dengan demikian, dia menilai Bank Umum Syariah atau BUS hasil merger USS akan lebih efisien dan efektif dampaknya terhadap market share industri keuangan syariah nasional. Secara ekonomi, menurutnya, akan lebih bagus dan bisa fokus pada pasar-pasar tertentu, sehingga akan lebih efisien di industri.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pangsa pasar perbankan syariah nasional per Agustus 2022 mencapai 7,03%. Dari angka ini, sebanyak 13 Bank Umum Syariah (BUS) menguasai pangsa pasar 66,14%, sebanyak 20 Unit Usaha Syariah (UUS) 31,39% dan 166 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menguasai 2,47% pangsa pasar dari total industri perbankan syariah.
Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI, yang merupakan hasil merger BUS di bank BUMN menguasai 60% pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia. Disusul oleh Bank Muamalat sebesar 13%, Bank Aceh Syariah sebesar 7%, Bank BTPN Syariah sebesar 4%, Panin Syariah sebesar 3%, dan tujuh BUS lainnya menguasai 13% pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia.
Masih dari data OJK, kinerja perbankan syariah di Indonesia terus meningkat. Per Agustus 2022, aset perbankan syariah Indonesia tumbuh 17,91% yoy ke posisi Rp 744,68 triliun, dana pihak ketiga naik 18,08% yoy menjadi Rp 591,97 triliun. Jumlah rekening nasabah telah mencapai 49,12 juta rekening atau bertambah 1,54 juta rekening dari Juli 2022.
Di sisi lain, Nadratuzzaman Hosen mengatakan, kewajiban spin off UUS diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengharuskan UUS milik Bank Umum Konvensional (BUK) wajib melakukan pemisahan menjadi Bank Umum Syariah, selambat-lambatnya tahun 2023 atau 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah.
“Spin off UUS sulit dihindari karena sudah diamanatkan di pasal 68 UU Perbankan Syariah dan baik dampaknya bagi perekonomian,” jelas Muhamad Nadratuzzaman Hosen.
Baca Juga: OJK dan BI Restui Hijra Bank Luncurkan Digital Mobile Banking untuk Layani Masyarakat
Namun, realisasinya masih terkendala kecukupan modal sehingga walaupun syarat spin off terpenuhi, jika tanpa suntikan modal, Bank Umum Syariah (BUS) tidak akan mampu membangun kantor dan infrastruktur lain. Terlebih, lembaga keuangan adalah bisnis padat modal.
“Spin off ini sebenarnya sudah lama diberikan waktu dan disosialisasikan oleh pemerintah agar perusahaan induk memberikan modal cukup, tetapi induknya tidak memberikan modal juga. Jadi, kondisinya tetap UUS terus,” lanjut Nadratuzzaman Hosen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara
-
BPS: Harga Beras Naik per Mei 2026, Dari Penggilingan hingga Eceran
-
Rupiah Makin Terpuruk! Tembus Rp17.839 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
BPS Ungkap Harga Emas Perhiasan per Mei 2026 Alami Deflasi Tiga Bulan Beruntun
-
Adu LHKPN Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dino Patti Djalal, Siapa yang Lebih Kaya?
-
Gencar Ekspansi Jadi Modal TMAS Bidik Pendapatan Rp 5,53 Triliun di 2026
-
Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harg Tiket Pesawat
-
Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
-
Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik
-
IHSG Masih Kuat Bertahan Menghijau ke Level 6.218 di Sesi I