Suara.com - Aplikasi pemesanan angkutan berbasis online, Maxim menjadi daya tarik tersendiri setelah mengumumkan bahwa driver berhak menentukan sendiri tarif mereka. Peraturan ini membuat banyak orang beramai-ramai mendaftar driver maxim baik mobil maupun motor.
Cara daftar driver Maxim mobil maupun motor sebenarnya dilakukan dengan langkah yang sama. Perbedaan hanya terletak pada dokumen yang diupload yakni identitas kendaraan dan SIM sesuai jenis kendaraan. Berikut rinciannya.
Syarat Mendaftar Jadi Driver Maxim Mobil
1. KTP
2. SIM A sesuai dengan kualifikasi profesi yang akan didaftarkan
3. Surat kepemilikan sah motor atau mobil
4. Foto motor atau mobil tampak depan dan belakang dengan kondisi prima
5. Foto diri
6. Alamat email aktif
Baca Juga: Profil Eric Maxim Choupo-Moting, Calon Pengganti Cristiano Ronaldo di Manchester United
7. Nomor HP aktif
8. Smartphone jenis android atau iphone
Setelah memenuhi persyaratan di atas, cara daftar driver maxim bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka https://sea.taxsee.pro/id/id-ID/ untuk mulai pendaftaran. Proses dapat dilakukan melalui laptop maupun ponsel;
2. Setelah halaman awal formulir pendaftaran muncul masukkan kota tempat anda menjadi driver Maxim;
3. Lengkapi data diri berupa nomor HP aktif dan klik Berikutnya;
Berita Terkait
-
Review Anime Parasyte: The Maxim, Kisah Manusia Berbagi Tubuh dengan Alien
-
Syarat Minimal Tahun Kendaraan Daftar Driver Maxim, Lengkap Syarat dan Caranya
-
Viral Aksi Driver Maxim Selamatkan Anak Kucing Agar Tak Dilindas Mobil, Sukses Bikin Merinding
-
Daftar Pemain Timnas Kamerun di Piala Dunia 2022, Lord Choupo-Moting Pimpin Lini Serang
-
Profil Eric Maxim Choupo-Moting, Calon Pengganti Cristiano Ronaldo di Manchester United
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas