Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya

Kamis, 15 Desember 2022 | 16:25 WIB
Kantor polisi. (Dok: Elements Envanto)

1. Datang ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.

2. Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id

3. Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail bagyanduandivpropam@polri.go.id atau ke WhatsApp  081384682019

4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.

Cara Melapor Kasus Pengabaian ke Ombudsman

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui Ombudsman dengan cara:

1. Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri

2. Uraikan kronologis peristiwa yang dialami

3. Surat Kuasa

4. Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)

5. Bukti-bukti peristiwa

6. Izin untuk merahasiakan identitas pelapor

Pengaduan melalui Ombudsman dapat dilakukan dengan cara:

1. Silakan datang ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat

2. Laporkan pelanggaran melalui e-mail pengaduan@ombudsman.go.id atau ke nomor telepon 082137373737

3. Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com