Suara.com - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kendaraan jenis minibus yang terjatuh ke laut saat proses muat di side ramp dermaga 2 Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, seluruh korban yang berada dalam kendaraan tersebut, terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kami menjamin biaya perawatan korban di rumah sakit sampai dengan maksimal Rp20 juta," ujar Dewi di Jakarta, yang ditulis Kamis (29/12/2022).
Dewi menyampaikan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari pihak ASDP, Jasa Raharja langsung merespon cepat dengan melakukan pendataan korban dan memberikan jaminan perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
"Sebagai informasi, bahwa sesuai ketentuan yang ada, Jasa Raharja menjamin seluruh penumpang kapal penyeberangan ferry ASDP, mulai naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan," kata dia.
Atas kejadian tersebut, Dewi menyampaikan prihatin kepada para korban. "Semoga para korban segera dipulihkan seperti sedia kala," ungkapnya.
Insiden kendaraan yang terjatuh ke laut, terjadi saat KMP Shalem tengah melakukan proses pemuatan. Ketika itu, terjadi pergerakan kapal sehingga kendaraan yang tepat berada di lidah side ramp terjatuh ke laut.
Sesaat setelah kejadian, pihak ASDP bersama dengan Basarnas serta Polairud, langsung melakukan evakuasi dan berhasil menyelamatkan dua orang penumpang beserta kendaraan tersebut. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Tak Hanya Bayar Santunan, Jasa Raharja Berusaha Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025
-
Asabri Beri Kesempatan Gen Z Berkarir di Industri Dapen Lewat Program Magang Nasional
-
Menavigasi Revolusi Kendaraan Listrik ASEAN: Peran VinFast di Pasar Global Baru
-
Genjot Pemanfaatan EBT, RI Targetkan 60 Persen Listrik dari Sumber Terbarukan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini