Suara.com - PT Jasa Raharja berkomitmen mendorong peningkatan keselamatan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh stakeholder dan masyarakat.
Mengambil tema “Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagai Implementasi Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, FGD tersebut bertujuan untuk mendapatkan insight dari peserta.
Sehingga, menghasilkan rekomendasi dan solusi dalam penerapan program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategi Korporasi PT Jasa Raharja, Radito Risangadi, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Jasa Raharja tidak ingin berhenti pada penyerahaan santunan akibat kecelakaan lalu lintas saja.
Lebih dari itu, lanjutnya, keselamatan dan pencegahan keselamatan lalu lintas merupakan hal yang juga menjadi perhatian dari perusahaan plat merah tersebut.
“Jasa Raharja tidak ingin berhenti hanya sampai pada penyerahan santunan saja. Peningkatan keselamatan lalu lintas serta pencegahan kecelakaan juga menjadi concern dari Jasa Raharja. Berbagai hal dilakukan, mulai dari pengadaan sarana pencegahan kecelakaan, pemeriksaan kesehatan pada awak angkutan umum, hingga melakukan program-program safety campaign,” terang Radito.
Lebih Lanjut, Radito juga menyampaikan, Jasa Raharja dalam mendorong upaya keselamatan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas juga bekerja sama dengan pentahelix stakeholders yaitu Pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, komunitas dan media.
“Selain itu, Jasa Raharja juga secara aktif terlibat dalam forum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ada di seluruh Indonesia,” tambah Radito.
Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Dapat Santunan, Ini Besarannya
Radito menyampaikan, Jasa Raharja memiliki objective menjadi perusahaan yang berperan secara penuh dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia.
“Serta meningkatkan eksistensi perusahaan,” pungkas Radito.
FGD tersebut menghadirkan narasumber, antara lain Perencana Ahli Utama BAPPENAS Petrus Sumarsono, Ketua sub Komite Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Ahmad Wildan, Direktur Keamanan dan Keselamatan Polri Brigjen. Pol. Chrysnanda Dwilaksana, dan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat