Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)
- PKP hingga Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
- PKP lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
- PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Komentar
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr? Per Menit Sudah Lampaui UMR Yogyakarta!
-
Lanjutkan Karier di Arab Saudi, Benarkah Cristiano Ronaldo Bisa Datangi Kabah?
-
Uang Rp3 Triliun Cristiano Ronaldo Bisa Bangun 75 Training Center Berstandar FIFA di Indonesia
-
Masya Allah! Seorang Cristiano Ronaldo Setara dengan Nilai Perputaran Uang di BRI Liga 1 Selama Semusim
-
Gila! Gabung ke Al Nassr, Gaji Cristiano Ronaldo Hampir Menyamai Uang Sitaan Koruptor Surya Darmadi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025