Suara.com - Kementerian Perdagangan atau Kemendag resmi membatasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita. Kemendag juga membatasi pembelian minyak goreng curah dari pengecer ke konsumen.
Pembatasan pembelian itu berdasarkan, Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang berlaku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada 6 Februari 2023.
Lewat aturan itu, para emak-emak hanya dibatasi pembelian MinyaKita 10 liter per orang per hari. Harga minyak goreng MinyaKita juga haru sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 14.000 per liter.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan meminta produsen, distributor hingga pengecer untuk mematuhi semua ketentuan.
Kemendag tidak ragu untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang abaikan peraturan tersebut.
"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (13/1/2023).
Kasan melanjutkan, Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng lewat mekanisme domestic market obligation untuk kebutuhan puasa dan lebaran.
Adapun, besaran DMO untuk kebutuhan puasa dan lebaran ini sebesar 50% atau 450 ribu ton per bulan.
"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," pungkas Kasan.
Baca Juga: Mendag Batalkan Syarat Pembelian Minyak Goreng MinyaKita Pakai KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
Menteri Maman: Masalah UMKM Bukan Modal, Tetapi Barang Impor China