Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencananya terkait aturan pembelian minyak goreng MinyaKita menggunakan KTP usai terjadi kelangkaan yang terjadi di sejumlah daerah. Meski demikian, ia tetap memberlakukan pembatasan pembelian minyak goreng hanya 2 liter.
"Enggak [jadi]. Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang [imbauan] di tiap pasar nanti pembeli hanya [boleh beli] dua liter atau dua botol," katanya ketika ditemui di Tambun, Bekas dikutip Minggu (12/2/2023).
Ketua Umum Partai PAN itu menyebut pembelian Minyakita menggunakan KTP hanya akan menambah kerepotan.
"Repot, repot. Dipasang itu saja (himbauan beli 2 liter) sudah cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan, KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng minyakita.
Selain itu juga, pembelian Minyakita juga akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.
"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata sebelumnya.
Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, ia juga menjelaskan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton menjelang datangnya bulan suci ramadhan yang tinggal 1 bulan lagi.
Tak hanya sebagai penekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.
Baca Juga: KTP-el Akan Diganti KTP Digital, Apa Perbedaannya?
"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulhas.
Berita Terkait
-
Sudah Sebulan Minyakita Langka, Warga Karawang Buru Minyak Goreng Curah
-
Waduh! Minyak Goreng Langka Ternyata Ulah Oknum Nakal, Segini Total yang Ditimbunnya...
-
Mengenal Apa itu KTP Digital, Pengganti E-KTP Bisa Diakses Lewat HP, Amankah?
-
Pemerintah Bakal Berlakukan KTP Digital, Apa Bedanya dengan KTP Elektronik?
-
KTP-el Akan Diganti KTP Digital, Apa Perbedaannya?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya