Suara.com - Kasus jual beli unit apartemen Meikarta oleh Lippo Grup di Cikarang, Jawa Barat terus memanas. Konsumen menilai Meikarta adalah developer nakal setelah bertahun-tahun mereka tak kunjung menerima unit apartemen yang dijanjikan. Kasus ini pun sampai dibawa ke meja hijau setelah manajemen Meikarta menggugat balik konsumen lantaran dinilai mencemarkan nama baik.
Cara menghindari developer nakal saat akan membeli aset, baik itu rumah, tanah, atau bangunan lain merupakan perkara wajib yang mesti dikuasai pembeli. Hal ini bertujuan agar tak merugi ketika akan membeli aset, baik itu rugi waktu, tenaga, maupun pikiran. Berikut tips yang bisa diterapkan.
1. Temui Developer Secara Langsung
Untuk menghindari developer nakal, langkah pertama yang paling mudah adalah lakukanlah cek lokasi dan bertemu secara langsung. Pertemuan tatap muka ini berguna untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai aset yang ingin dibeli.
Dalam kesempatan itu, calon pembeli bisa meminta pemilik tanah yang akan dijual untuk membawa sertifikatnya. Sampaikan bahwa sebelum kesepakatan pembayaran, anda sebagai pembeli ingin melakukan cek keaslian sertifikat. Jika langkah ini ditolak, ada baiknya transaksi jual-beli dibatalkan.
2. Pilih Notaris atau PPAT yang Terpercaya
Sebagai orang awam, kadang kita tidak begitu paham bagaimana menilai keaslian sebuah dokumen. Tak perlu khawatir, kamu bisa mengeluarkan sedikit biaya untuk berkonsultasi dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jika aset yang ingin dibeli adalah tanah. Jika penjual telah menunjuk seorang notaris atau PPAT, pembeli bisa mengeceknya apakah PPAT tersebut memiliki rekam jejak yang baik.
3. Datangi Dinas Terkait
Pembangunan rumah seharusnya mengantongi izin dari pemerintah. Pengecekan dengan mendatangi dinas terkait biasanya dilakukan untuk menjamin keabsahan developer. Pengecekan bisa dilakukan secara online, namun datang langsung biasanya lebih meyakinkan.
Baca Juga: Profil Andre Rosiade, Anggota DPR yang Naik Pitam sampai Gebrak Meja Depan Bos Meikarta
4. Jangan Hanya Percaya Perantara
Jika anda membeli rumah atau tanah dari perorangan atau lembaga tertentu, tak jarang mereka memakai jasa perantara sebagai marketing. Jika sudah demikian, ada baiknya jangan langsung percaya. Sebaiknya mintalah kepada perantara untuk mempertemukan dengan pemilik asli tanah yang ingin dijual. Jika mereka adalah developer besar, maka cek juga bagaimana transaksi jual beli pada bangunan sebelumnya.
5. Pelajari Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, anda harusnya sudah mempelajari terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membuat jual beli tersebut sah. Jangan sampai karena alasan ketidaktahuan, anda berurusan dengan perkara hukum saat membeli rumah atau tanah. Jangan sampai pula membeli aset yang masih dipersengketakan dengan pihak lain meskipun sudah memenuhi semua syarat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Rahasia Obat Kuat Paling Ampuh dari Dokter Boyke, Dijamin Bikin Pasangan Ketagihan, Mau Coba?
-
Empat Cara Baru Berhubungan Intim dengan Pasangan, Bikin Gairah yang Padam Nyala Kembali!
-
Dokter Boyke Bagikan Tips untuk Pria Bikin Pasangan Klepek-klepek Diatas Ranjang, Ada Tiga Senjata Pamungkas!
-
Februari Masih Hujan Terus, Berikut 7 Tips Atasi Flu dan Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
-
Profil Andre Rosiade, Anggota DPR yang Naik Pitam sampai Gebrak Meja Depan Bos Meikarta
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya