Suara.com - Pemerintah telah memutuskan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 90 juta. Namun, biaya haji itu tidak semua dibayarkan oleh jamaah, hanya sekitar 50% atau sebesar Rp 49 juta biaya yang disetor.
Biaya haji ini lebih rendah dibandingkan usulan awal yang mencapai Rp 69 juta. Pemerintah pun, melakukan efisiensi dengan memotong biaya-biaya pokok agar biaya haji lebih terjangkau.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, biaya pokok yang diturunkan salah satunya biaya hotel yang semula 4.230 real menjadi 4.250 real.
"Berdasarkan hasil diskusi berbagai pihak, termasuk hitungan yang ada, dan mencoba tetap menjaga kualitas layanan," ujarnya di Jakarta yang ditulis Kamis (16/2/2023).
Selain hotel, tutur Hilman, biaya asuransi juga diturunkan dari 72 real menjadi 28,75. Dia menegaskan, penurunan biaya-biaya ini berdasarkan riset agar mendapat formula biaya haji yang terjangkau.
"Januari ada info 72 real. Empat hari lalu, baru di eHAC, bermunculan angka yang wajib dipenuhi kita. Terakhir semalam kami melakukan pengecekan, turun jadi 28,75 real,"
Kendati begitu, biaya haji tahun 2023 ini naik signifikan dibanding biaya haji tahun 2019 yang mencapai Rp 35 juta. Hal ini disebabkan adanya penambahan jumlah makan untuk jemaah haji selama empat kali makan.
"Kami sampaikan bahwa biaya konsumsi yang 17,50 real itu akan ditambah layanannya bagi jamaah sebanyak 4x," ucapnya.
Untuk diketahui, biaya perjalanan ibadah haji itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biasa paket layanan masyair.
Baca Juga: Neraca Dagang Surplus 33 Kali Beruntun, Tanda Ekonomi RI Kuat
Sementara untuk mencukupi BPIH sebesar 44,7 persen atau Rp40.237.937 dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji per jamaah.
Dana yang bersumber dari nilai manfaat itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi yang mencakupi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Update Harga Paket Operator: Telkomsel, XL, Smartfren Naik, Indosat Tetap
-
Saham-saham Prajogo Pangestu Paling Banyak Diburu! Cek Prediksi IHSG Hari Ini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional