Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya buka suara terkait kasus mangkrak pembangunan proyek Meikarta.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan OJK harus mengawasi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) hingga rasio kecukupan modal bank alias capital adequacy ratio.
"Menurut kami seharusnya OJK turut mengawasi perbankan yang terlibat dalam kasus hunian mangkrak, khususnya dalam hal BMPK kepada pihak terkait dan rasio kecukupan modal bank dalam penyaluran kredit atau pinjaman, bagi bank yang terlibat dalam proyek perumahan tersebut," kata Iwan dikutip Senin (20/2/2023).
Iwan menyebut PUPR bisa ditugaskan untuk memastikan pembangunan sampai serah terima unit pada 2027. Hal ini dilakukan untuk kasus Meikarta yang sudah melalui proses pengadilan niaga dan keputusan berupa homologasi, di mana serah terima unit akan dilakukan bertahap sampai 2027.
"Namun, PUPR perlu dibantu oleh OJK untuk memastikan ketersediaan pembiayaan perumahan untuk penyelesaian pembangunan apartemen di Meikarta," ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, PUPR telah menyiapkan beberapa langkah yang akan dan sudah dilakukan Kementerian PUPR dalam menghadapi kasus apartemen mangkrak seperti Meikarta. Kata Iwan, ada lima langkah lain yang dilakukan PUPR.
Pertama, pihaknya mengaku sudah mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan bantuan teknis. Kedua, Iwan menyebut pihaknya mendorong pembentukan kelompok-kelompok kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di berbagai daerah agar kebijakan, pengawasan, serta pembangunan bisa termonitor.
"Bagi masyarakat yang dirugikan, kami menyarankan untuk mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdapat di berbagai provinsi dan kabupaten/kota atau melaporkannya ke aparat penegak hukum, yakni Polda atau Kejaksaan Negeri," jelas Iwan soal langkah ketiga Kementerian PUPR.
Baca Juga: Harga Rumah Merangkak Naik, Milenial Makin Sulit Dapat Hunian
Keempat, PUPR bakal menyiapkan tenaga ahli untuk memberikan masukan atau pandangan independen atas kasus yang dihadapi korban yang mengadu ke BPSK atau penegak hukum. Kelima, PUPR menyebut terus melengkapi pelaksanaan UU atau PP dengan Peraturan Menteri PUPR dan berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Perdagangan.
Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemda, khususnya dinas PKP di provinsi dan kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026