Suara.com - Perusahaan induk sosial media Facebook dan Instagram, Meta, mulai memberlakukan tarif bagi akun centang biru. Layanan ini persis dengan Twitter yang juga memberlakukan tarif bagi akun centang biru.
Seperti dilansir The Verge, Meta memberi tarif layanan tersebut sebesar USD 11,99 atau setara Rp 182,24 ribu per bulannya untuk via whatsapp. Sedangkan, untuk via smartphone akun centang biru akan dikenakan biaya USD 11,99 atau setara Rp 227,84 ribu.
CEO Meta, Mark Zuckerberg mengatakan, dalam layanan tersebut, akun centang biru akan mendapatkan Meta Verified, peningkatan visibilitas pada platform, dan dukungan pelanggan yang diprioritaskan.
"Layanan berlangganan yang memungkinkan Anda memverifikasi akun Anda dengan ID pemerintah, mendapatkan lencana biru, mendapatkan perlindungan peniruan ekstra terhadap akun yang mengaku sebagai Anda, dan mendapatkan akses langsung ke dukungan pelanggan, kata Zuckerberg seperti dikutip, Senin (20/2/2023).
Meta telah menguji layanan ini di beberapa negara seperti Australia dan Selandia baru, dan menyusul ke negara lainnya
"Fitur baru ini adalah tentang meningkatkan keaslian dan keamanan di seluruh layanan kami," kata Zuckerberg.
Namun tidak semua pihak bisa menggunakan layanan centang biru tersebut. Karena pelanggan harus berusia 18 tahun dan dan mengirimkan KTP yang sesuai dengan nama dan foto yang digunakan di Facebook atau Instagram.
Adapun, pengguna layanan akan mendapatkan hak istimewa dari layanan tersebut, mulai dari stiker eksklusif untuk Stories dan Reels hingga bisa menerima 100 bintang gratis per bulan.
"Jangka panjang, kami ingin membuat penawaran langganan yang bermanfaat bagi semua orang, termasuk pembuat konten, bisnis, dan komunitas kami pada umumnya," kata manajemen Meta .
Baca Juga: Profil Jerome Polin, Punya Bisnis Miliaran Hingga Viral Dibahas Warganet
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada