Suara.com - Dorongan kepada pemerintah untuk membuat Undang-Undang tentang Illicit Enrichment atau Pembuktian Terbalik Kekayaan Tak Wajar Pejabat Negara terus menggema usai terungkapnya rekening gendut Rafael Alun Trisambodo pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mencapai Rp56 miliar.
Harta kekayaan Rafael ikut terseret usai viral kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap salah satu anak petinggi GP Ansor bernama Chirstalino David Ozora alias David beberapa waktu lalu.
Ekonom dan Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan moment ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk lebih serius menggodok Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik.
"Makanya yang sangat dibutuhkan ini adalah (UU) pembuktian terbalik," kata Piter saat dihubungi Suara.com Selasa (28/2/2023).
Menurutnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilakukan seluruh pejabat negara akan sia-sia, jika penyerahan LHKPN yang dilakukan tersebut hanya sekedar formalitas, sehingga kehadiran UU ini sangatlah dibutuhkan.
"Yang punya kekayaan selain melaporkan harus bisa membuktikan asal kekayaannya. Kebijakan ini berlaku untuk semua pejabat publik bukan hanya pejabat pajak," katanya.
Nah, yang jadi persoalan kata Piter saat ini adalah apakah pemerintah dan DPR berani untuk bersama-sama menggodok UU ini. "Masalahnya berani nggak pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang pembuktian terbalik," tanya Piter.
Saat ini kata Piter kepercayaan publik tergerus hebat dengan adanya kejadian ini, disaat pemerintah terus mengajak masyarakat untuk melakukan kewajiban membayar pajak tapi disatu sisi para pejabat pajak asik memiliki harta yang tak wajar.
"Itu solusi untuk menghilangkan ketidakpercayaan public. Pejabat publik yang mampu membuktikan asal kekayaannya bukan dari korupsi berhak dengan tenang menikmati kekayaannya. Tidak ada lagi istilah rekening gendut," pungkasnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno 'Gerah' Lihat Kelakuan Mario Dandy Naik Rubicon di Kawasan Terlarang Bromo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71