Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyebab, yang mengakibatkan peningkatan harta kekayaan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.
Hal tersebut terjadi karena kenaikan harga aset.
Bendahara Negara ini mengetahui hal tersebut karena telah menanyakan langsung ke Dirjen Pajak, Suryo Utomo terkait pelonjakan harta kekayaan miliknya.
"Saya tanya sama Pak Suryo kenaikan hartanya karena apa? Ternyata karena harga tanah, harga rumah, harga pasar, dan harga lain-lain. Jadi jangan tiba-tiba dianggap seolah-olah itu korupsi," ujar Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2023 yang dikutip Rabu (1/3/2023).
Untuk itu, dirinya meminta Dirjen Pajak untuk menyampaikan kepada publik terkait penjelasan mengenai harta kekayaan tersebut agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat.
Karena kelakuan segelintir pegawai, citra Kemenkeu langsung tercoreng di mata masyarakat.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya asas kepatutan dan kepantasan yang ditunjukkan oleh ASN harus dipegang kuat dan bukan merupakan sesuatu yang berlebihan, karena masyarakat selalu memperhatikan tingkah laku pegawai negeri sipil (PNS), khususnya yang pegawai Kemenkeu yang bertugas mengelola uang negara.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) jumlah harta Suryo Utomo pada tahun 2017 mencapai Rp 6,14 miliar.
Pada tahun 2021 jumlah harta Suryo Utomo meningkat hingga 135% lebih menjadi Rp 14,45 miliar.
Baca Juga: Polisi Respons Desakan Mahfud MD soal Jeratan Pasal Penganiayaan Berat di Kasus Mario Dandy
Dengan demikian, selama empat tahun, harta Suryo melonjak sekitar Rp 8,3 miliar.
Lebih rinci, harta kekayaan milik Dirjen Pajak Suryo Utomo ini lebih banyak berupa tanah dan bangunan yang senilai Rp 14,16 miliar.
Yang menerima tunjangan terendah adalah PNS kelas jabatan 1, yakni Rp2.575.000. Sementara yang paling tinggi adalah kelas jabatan 27 dengan tunjangan Rp46.950.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli