Bisnis / Keuangan
Rabu, 18 Februari 2026 | 07:08 WIB
Ilustrasi uang (pixabay)

Suara.com - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, antusiasme para pekerja di seluruh penjuru Indonesia mulai meningkat. Salah satu topik yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Sebagai hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang, THR menjadi instrumen penting untuk menyokong daya beli masyarakat dalam menyambut hari raya Idulfitri.

Lantas, kapan dana segar ini akan masuk ke rekening para pekerja? Simak rangkuman lengkap mengenai lini masa pencairan serta proyeksi besaran yang akan diterima tahun ini.

Jadwal Pencairan: ASN Lebih Awal, Swasta H-7

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bahwa proses distribusi tunjangan tahun ini akan dilakukan jauh lebih dini.

Pemerintah dilaporkan telah menyiapkan dana jumbo mencapai Rp55 triliun untuk memenuhi kewajiban THR 2026. Targetnya, dana tersebut sudah mulai disalurkan kepada para abdi negara sejak periode awal Ramadan.

Langkah percepatan ini diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi lebih cepat di tingkat akar rumput.

Di sisi lain, bagi para pekerja di sektor swasta, prosedur pencairan tetap merujuk pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Perusahaan secara hukum wajib melunasi pembayaran THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Berdasarkan kalender, diperkirakan batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2026.

Nominal THR 2026 Berdasarkan Golongan

Meskipun pengumuman resmi mengenai angka pasti belum dirilis, proyeksi nominal THR bagi ASN dapat diprediksi berdasarkan skema gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai pangkat masing-masing. Berikut adalah estimasi kisaran nominal yang akan diterima:

Golongan I: Rentang Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta.

Golongan II: Rentang Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Golongan III: Rentang Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta.

Golongan IV: Rentang Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta.

Bagi karyawan swasta, penghitungan nominal tetap bersifat kaku mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Rumus pembayarannya terbagi menjadi dua kategori utama:

Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak mendapatkan 1 bulan upah penuh tanpa potongan.

Masa Kerja 1-12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja ÷ 12) x 1 Bulan Upah.

Kemenaker juga biasanya akan membuka posko pengaduan THR untuk memastikan setiap pemberi kerja di sektor swasta menaati regulasi yang ada tanpa melakukan cicilan atau penundaan yang merugikan pekerja.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More