Suara.com - Eko Darmanto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta. Pencopotan jabatan ini imbas dari kelakuan Eko Darmanto yang senang pamer harta kekayaan.
Pencopotan ini juga dilakukan atas kejanggalan harta kekayaan yang dimiliki Eko Darmanto sebagai seorang PNS.
"Saya menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan cukai agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers yang dikutip Kamis (2/3/2023).
Eko Darmanto memang kerap memamerkan harta kekayaan mulai dari motor gede (moge), mobil antik, hingga pesawat Cessna. Dia memamerkan hartanya itu lewat akun instagram pribadinya @Eko_Darmanto_BC.
Belakangan akun instagram itu menghilang, setelah harta kekayaannya disorot publik.
Seperti dilansir dari situs Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta mulai dari April 2022 silam.
Sebelum menjabat posisi tertinggi, dia tercatat sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Di kantor yang sama Eko juga pernah menjabat sebaga Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Sebelum berpindah ke Yogyakarta, Eko Darmanto pernah ditempatkan di Kantor Bea Cukai Jambi sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.
Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Tak hanya dua kota itu, Eko sempat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Harta kekayaan Eko Darmanto
Berdasarkan LHKPN KPK, harta kekayaan milik per 31 Desember 2021 sebesar Rp 15,7 miliar. Sayangnya, Eko punya utang Rp 9 miliar, dengan demikian hartanya berjumlah Rp 6,7 miliar.
Secara rinci, harta kekayaan Eko berupa tanah dan bangunan yang senilai Rp 12,5 miliar yang tersebar di Malang dan Jakarta Utara.
Eko juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan tahun 2018 senilai Rp 850 juta, mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Bel Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta
Kemudian, mobil Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta, mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta, mobil Fargo Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Apache Tahun 1957 senilai Rp 200 juta, dan mobil Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp 150 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T