Suara.com - Eko Darmanto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta. Pencopotan jabatan ini imbas dari kelakuan Eko Darmanto yang senang pamer harta kekayaan.
Pencopotan ini juga dilakukan atas kejanggalan harta kekayaan yang dimiliki Eko Darmanto sebagai seorang PNS.
"Saya menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan cukai agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers yang dikutip Kamis (2/3/2023).
Eko Darmanto memang kerap memamerkan harta kekayaan mulai dari motor gede (moge), mobil antik, hingga pesawat Cessna. Dia memamerkan hartanya itu lewat akun instagram pribadinya @Eko_Darmanto_BC.
Belakangan akun instagram itu menghilang, setelah harta kekayaannya disorot publik.
Seperti dilansir dari situs Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta mulai dari April 2022 silam.
Sebelum menjabat posisi tertinggi, dia tercatat sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Di kantor yang sama Eko juga pernah menjabat sebaga Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Sebelum berpindah ke Yogyakarta, Eko Darmanto pernah ditempatkan di Kantor Bea Cukai Jambi sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.
Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
Tak hanya dua kota itu, Eko sempat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Harta kekayaan Eko Darmanto
Berdasarkan LHKPN KPK, harta kekayaan milik per 31 Desember 2021 sebesar Rp 15,7 miliar. Sayangnya, Eko punya utang Rp 9 miliar, dengan demikian hartanya berjumlah Rp 6,7 miliar.
Secara rinci, harta kekayaan Eko berupa tanah dan bangunan yang senilai Rp 12,5 miliar yang tersebar di Malang dan Jakarta Utara.
Eko juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan tahun 2018 senilai Rp 850 juta, mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Bel Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta
Kemudian, mobil Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta, mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta, mobil Fargo Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Apache Tahun 1957 senilai Rp 200 juta, dan mobil Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp 150 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri