Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perubahan waktu pelayanan selama Ramadan 2023. Dimana selama bulan puasa ini pelayanan hanya dilakukan sampai jam 3 sore saja.
"Sebulan penuh ini pelayanan termasuk Kring Pajak menjadi pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Penyesuaian jam layanan ini berlaku di seluruh kantor pajak selama Ramadan," tulis pengumuman DJP, Jumat (24/3/2023).
Seperti diketahui, DJP membuka layanan konsultasi seputar perpajakan baik langsung maupun telepon Kring Pajak di 1500200. Saluran digital lain yang bisa dimanfaatkan wajib pajak yakni live chat pada laman www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, atau Twitter @kring_pajak.
Penyesuaian waktu pelayanan itu seiring dengan perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN/PNS) selama Ramadan, seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2023.
Pada SE Menteri PAN-RB itu, disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin-Kamis dengan jam istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis dan hari Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Khusus hari Jumat, jam kerja PNS pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
PGAS Terus Kebut Perluasan Jaringan Gas Bumi Rumah Tangga
-
Bukan Sekadar Proyek Seksi! Hutan Utuh Justru Jadi 'Lahan Emas' Baru Bagi Investor Hijau
-
RI Tawarkan Solusi Islam & 'Harm Reduction' untuk Selamatkan Petani Tembakau dan Ekonomi Nasional
-
Ada 35.697 Rumah Warga Bakal Disita Agen Properti, Kok Bisa?
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia