Suara.com - Pemerintah berencana untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 4 April 2023 mendatang, pemberian THR pada lebaran kali ini sangat berbeda dengan era Covid-19 sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian THR tahun ini akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain.
Komponen THR diatas tentu jauh berbeda dengan komponen THR di era Covid-10, dimana pada awal Covid-19 melanda di 2020 THR hanya diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan saja. Sementara komponen tunjangan kinerja dihapus dari dasar perhitungan pemberian THR PNS.
Sejumlah komponen THR yang dihapus karena saat pandemi kondisi ekonomi porak-poranda dimana pendapatan maupun penerimaan pajak melorot tajam.
"Keuangan negara merosot tajam dan prioritas penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi serta menjaga daya masyarakat," katanya Sri Mulyani dalam konfrensi persnya secara virtual, Rabu (29/3/2023).
Sementara itu untuk 2021, karena kondisi ekonomi dan pandemi sudah mulai membaik, dimana THR diberikan kepada seluruh PNS dan pensiunan dengan komponen; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
Pada 2022, THR juga diberikan kepada PNS dengan besaran sama dengan 2021. Meski sama, pada 2022 kemarin pemerintah menambahkan komponen tunjangan kinerja dalam sebesar 50 persen dalam THR PNS.
"Karena meski kita melihat pemulihan ekonomi baik dan covid terkendali, tapi ada guncangan dari melonjaknya harga minyak yang memicu lonjakan subsidi BBM listrik. Sebab itu tahun lalu THR dan gaji 13 disamakan dengan 2021," katanya.
Baca Juga: 5 Tips Mengelola THR agar Tidak Habis begitu Saja, Harus Cermat dan Bijak!
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Setelah 5 Kereta Sempat Berhenti Mendadak, Operasional LRT Jabodebek Kembali Normal
-
Selama Sepekan Harga Emas Antam Anjlok Rp 78.000 per Gram
-
IFG Life Pastikan Klaim Polis Nasabah Tak Dipungut Biaya
-
IHSG Ngebut di Pekan Ini Naik 4,50 Persen, Kapitalisasi pasar Tembus Rp 15.234 Triliun
-
LRT Jabodebek Gangguan Hingga Pengguna Jalan di Pinggir Rel, Apa Penyebabnya?
-
Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?
-
Tukin PNS ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Saya Tidak Segan Merumahkan Kalian
-
GMFI Cetak Laporan Mentereng, Rights Issue Jadi Momentum Bangkit?
-
4 Fakta Dim Sum Bonds (SUN Yuan) Indonesia Senilai Rp13,2 Triliun
-
2 Cara Cek dan Daftar DTKS Online untuk Mendapatkan Bansos Pemerintah